Halamansofifi.id – Langkah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Amar Manaf, yang membatalkan hasil tender pembangunan Gedung Kelas Tipe I Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat (Halbar) terus menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan setelah proses pemilihan penyedia telah menetapkan pemenang.

Proyek pembangunan yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar yang sebelumnya dimenangkan oleh CV Abdy Nusantara. Perusahaan tersebut telah dinyatakan lolos setelah melalui seluruh tahapan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, hingga penawaran harga oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Namun, meskipun proses evaluasi telah rampung dan pemenang resmi ditetapkan, proyek tersebut justru diputuskan untuk dilakukan tender ulang. Keputusan itu diduga dipicu oleh intervensi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Amar Manaf, sehingga menimbulkan kritik dari berbagai kalangan.

Sorotan tajam kini datang dari kalangan aktivis yang terhimpun dalam organisasi kemahasiswaaan, GMNI Maluku Utara. Mereka menegaskan, Kepala Kantor selaku KPA tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang telah memasuki tahap penentuan pemenang.

Asyadi S. Ladjim, Wasekjend DPD GMNI Malut menuturkan bahwa, sistem pengadaan pemerintah telah mengatur secara tegas bahwa proses tender harus berjalan secara kompetitif, objektif, transparan, dan bebas dari pihak mana pun. Setelah pemenang ditetapkan, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan KPA.

“Jika suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor Kemenag sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain, karena harus transparan tidak ada campur tangan (Orang Dalam),” katanya.

Ia menambahkan, setiap bentuk intervensi maupun pemaksaan terhadap proses pengadaan berpotensi menjadi otoritas yang dilindungi.

“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan. Intervensi dan pemaksaan itu adalah bentuk pemerintahan yang pada akhirnya bisa mengarahkan pada otoritas,” ucap Asyadi.

Asyadi bilang, keputusan pembatalan hasil tender yang telah selesai dievaluasi merupakan langkah yang patut ditinjau karena berpotensi mengganggu prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.