Asyadi menjelaskan, berdasarkan data pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000 , Pokja Pemilihan telah menetapkan CV Abdy Nusantara sebagai pemenang melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
Dengan penetapan tersebut, seharusnya proses pengadaan telah memasuki tahapan pengumpulan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga kini seluruh tahapan itu belum juga berjalan.
Asyadi bahkan menduga terdapat indikasi praktik yang tidak sehat dalam proses tersebut. Ia menilai alasan KPA menerima sanggah banding dan kemudian memerintahkan Pokja melakukan tender ulang patut dipertanayakan.
“Dari sekian banyak perusahaan yang mengikuti tender, hanya CV Adyah Karya yang mengajukan sanggah banding. Anehnya, sanggah itu langsung diterima KPA dan kemudian Pokja diperintahkan melakukan tender ulang. Sebenarnya ada apa? Apa hubungan KPA dengan perusahaan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Asyadi.
Selain itu, ia juga menyatakan proyek yang dibiayai melalui SBSN seharusnya segera direalisasikan demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Halmahera Barat, bukan justru tersendat akibat polemik internal.
“Proyek ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan agar siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Jangan sampai justru muncul persaingan yang tidak sehat di internal Kementerian Agama Maluku Utara sehingga menghambat pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asyadi juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, peraturan tersebut telah mengatur secara jelas batas kewenangan antara KPA dan Pokja Pemilihan.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, hingga penetapan pemenang merupakan kewenangan penuh Pokja. Sementara KPA memang berwenang memutus sanggah banding, namun pembatalan hasil tender hanya dapat dilakukan apabila sanggah banding terbukti benar berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang sah.
Selain itu, apabila dalil dalam sanggah banding tidak terbukti atau tidak memiliki dasar yang kuat, Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang. Oleh karena itu, menurut Asyadi, KPA tidak dapat membatalkan hasil tender secara sepihak tanpa dasar hukum maupun pertimbangan teknis yang objektif.
“Kalau memang isi sanggah banding itu benar, silakan dibuktikan melalui proses verifikasi. Pokja harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil evaluasi, bukan langsung mengikuti perintah untuk tender ulang. Sebelumnya perusahaan sudah diuji, dievaluasi, diteliti, lalu ditetapkan sebagai pemenang. Lantas isi banding itu apa? dan apakah sudah ditinjaun isi banding tersebut? Jika tidak sesuai fakta, data dan bukti yang jelas, maka harusnya proyek tersebut dilaksanakan bukan dibikin persulit seperti ini,” tutup Asyadi.
***



Tinggalkan Balasan