Sofifi-Polemik pergantian Kepala Sekolah di Halmahera Timur yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjuanda, memasuki babak baru pada Selasa (10/2/2026).

Meskipun Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, telah menyampaikan klarifikasi resmi. Tetapi dugaan pelanggaran prosedur digital ini, nyaris jauh dari semangat birokrasi bersih yang digaungkan pimpinan daerah.

Sorotan publik menguat lantaran pencopotan melalui SK perorangan ini dinilai tebang pilih karena hanya menyasar SMAN 6 Halmahera Timur. Padahal, berdasarkan data yang dikantongi media, terdapat sejumlah Kepala Sekolah SMA di wilayah tersebut yang memiliki masa jabatan serupa, yakni delapan tahun atau dua periode, bahkan lebih, namun tidak tersentuh kebijakan penyegaran yang sama. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya standar ganda dalam penegakan aturan.

Muhammad Zufriyadi, melalui permintaan surat hak jawabnya, bersikeras bahwa penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) tersebut adalah langkah sah untuk menegakkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Ia berargumen bahwa pejabat lama telah melampaui batas masa jabatan sehingga pergantian melalui arahan Bidang GTK Dikbud Maluku Utara sudah sesuai aturan. Ia juga membantah keras tudingan adanya “operasi senyap” maupun pencatutan nama Gubernur dan Kadikbud.

Namun, pembelaan tersebut berbenturan keras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mutasi ASN nasional yang kini berbasis digital. Seorang mantan pegawai birokrasi yang memahami alur teknis kepegawaian mengungkapkan bahwa di era digitalisasi saat ini, Dinas Pendidikan tidak bisa lagi mengeluarkan SK mutasi secara manual.

“Pemberhentian atau mutasi Kepala Sekolah wajib melalui sistem SIM KSPSTK yang terintegrasi langsung dengan BKN melalui aplikasi I-MUT ASN Digital. Dinas Pendidikan tidak bisa mengeluarkan SK secara manual begitu saja. Harus ada usulan resmi beserta dokumen pendukung dan alasan valid untuk diverifikasi oleh BKN pusat. Jika jalur ini dilewati, datanya tidak akan pernah sinkron dengan Dapodik,” ungkap sumber tersebut saat dihubungi media, Selasa (10/2/2026).

Sistem I-MUT berfungsi sebagai filter legalitas jabatan. Tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, status kepegawaian tidak akan berubah di database nasional. Dampaknya sangat fatal bagi sekolah; mulai dari lumpuhnya administrasi, hambatan pencairan dana BOS, hingga potensi terhentinya tunjangan sertifikasi guru akibat ketidaksinkronan data antara daerah dan pusat.

Kebijakan yang diduga dipaksakan ini dinilai jauh dari harapan dan komitmen Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih, Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe. Sebelumnya, pimpinan daerah telah menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut untuk menghentikan segala bentuk praktik jual beli jabatan serta KKN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hingga saat media belum mengantongi keterangan resmi dari lain pihak terkait, BKD, Kadibud, hal ini diduga kuat masih adanya praktik maladministrasi ini kian menyengat karena muncul dugaan kuat bahwa SK perorangan di Haltim tersebut diterbitkan dengan mengabaikan tahapan verifikasi berjenjang pada sistem I-MUT.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, pihak BKD Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hinggah berita ditanyakan kembali.