Maluku Utara-Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Tahir, mendapati desakan keras dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara.

DPD LIN mendesak Sahril Tahir segera mengambil langkah tegas berupa pemecatan dan memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril, yang diduga menggunakan ijazah Paket C palsu.

Langkah ini dipicu oleh terungkapnya fakta bahwa berkas pendaftaran calon legislatif yang digunakan Amrin Yusril diduga kuat mencatut nomor induk dan nomor Ujian Nasional milik orang lain.

Berdasarkan data registrasi resmi di Dinas Pendidikan Luwuk, identitas serta nomor ujian tersebut tercatat atas nama Suratman D. Datu. Sementara itu, nama Amrin Yusril sama sekali tidak terdaftar dalam arsip kelulusan instansi setempat.

Ironisnya, dugaan pemalsuan dokumen publik ini memuluskan langkah Amrin hingga berhasil menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu selama dua periode berturut-turut.

Guna mengawal penegakan hukum dan keadilan secara langsung, DPD LIN Maluku Utara menyusun agenda aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 9 November 2026. Massa aksi dipastikan menyasar dua lokasi utama di Kota Ternate, yakni Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, di bawah Koordinator Lapangan Asyadi S. Ladjim.

Koordinator Lapangan DPD LIN Malut, Asyadi S. Ladjim, menegaskan bahwa kejahatan pemalsuan dokumen publik demi meraih jabatan politik merupakan tindakan mencederai demokrasi yang tidak boleh dibiarkan.

“Hukum harus tegak! Jangan biarkan kebenaran diinjak-injak!” seru Asyadi S. Ladjim saat merilis pernyataan sikap resmi lembaga tersebut, Rabu (4/11/26).

Desakan Kepada Gerindra dan Kapolda Malut, Dalam aksi yang bakal digelar oleh DPD LIN Maluku Utara membawa beberapa poin tuntutan utama:

  1. Mendesak Sahril Tahir selaku Ketua DPD Gerindra Malut mencopot Amrin Yusril dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu dan segera mengajukan proses PAW dari DPRD.
  2. Mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk turun tangan melakukan evaluasi total serta memberikan sanksi berat atas dugaan pelanggaran hukum dan etika oleh kadernya.
  3. Meminta Kapolda Maluku Utara beserta jajaran Ditreskrimum bergerak cepat menelusuri dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

DPD LIN Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum benar-benar terwujud di Maluku Utara

Hingga Saat ini berita tayang tim redaksi Times indonesia terus berupaya menghubungi Komisioner KPU, dan Bawaslu Taliabu walaupun belum ada keterangan resmi yang disampaikan.