Taliabu-Dugaan penggunaan ijazah Paket C yang diduga palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial AYA menuai sorotan tajam dari praktisi hukum. Penggunaan dokumen yang diduga mencatut identitas milik orang lain tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan murni tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Praktisi Hukum sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa tindakan mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat yang diduga menggunakan dokumen yang tidak sah merupakan bentuk kejahatan pemalsuan yang serius, terlebih oknum tersebut telah berhasil menjabat hingga dua periode berturut-turut.

“Terkait dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang melakukan diduga pemasukan berkas di KPU dan dinyatakan lolos hingga diangkat menjadi anggota DPRD yang kedua kalinya, ini merupakan delik pidana. Ketika setelah dikroscek bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah yang diduga kuat digunakan untuk pencalonan, dan benar nomor induk serta nomor Ujian Nasional milik orang lain, lalu diakui sebagai miliknya untuk mendaftar, maka ini bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Bahtiar Husni saat dihubungi pada Selasa (3/11/2026).

Menurut Bahtiar, siapa saja dari pihak kerabat maupun masyarakat yang mengetahui kejanggalan ini memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke aparat kepolisian atas tuduhan pemalsuan identitas dan dokumen publik.

“Ini tidak main-main, apalagi oknum tersebut telah dua periode menjabat dan menggunakan ijazah tersebut. Apa yang dilakukan saat mendaftar ini bukan hal biasa, harus diminta pertanggungjawaban pidana dan tidak boleh dibiarkan. Ini merupakan tindak pidana yang harus dilihat lebih jauh. Ijazah Paket C yang diduga menggunakan nomor induk dan nomor ujian nasional milik orang lain ini sangat tidak dibenarkan, jika hal ini benar maka harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Selain menuntut proses pidana bagi oknum anggota DPRD tersebut, Bahtiar juga menyoroti lemahnya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan.

Ia menilai, lolosnya berkas persyaratan yang diduga bermasalah hingga dua kali penyelenggaraan pemilu mengindikasikan adanya kelalaian berat atau bahkan dugaan persekongkolan di tingkat penyelenggara.

“Dalam aturan KPU, verifikasi harus dilakukan secara tuntas. Maka perlu dilihat sejauh mana verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU dan bagaimana pengawasan dari pihak Bawaslu terhadap hal ini.

Jika terdapat kelalaian ataupun dugaan persekongkolan yang kemudian diduga kuat melibatkan Bawaslu dan KPU, maka pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Taliabu harus diikutsertakan dalam pertanggungjawaban hukum ini, karena apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan di hadapan hukum,” pungkas Bahtiar.

Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Pulau Taliabu masih dalam upaya untuk dihubungi guna dimintai tanggapan terkait pencocokan data nomor induk dan nomor ujian yang tertera dalam ijazah Paket C yang digunakan oknum AYA saat mendaftar.

Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi, data kepemilikan nomor dan identitas tersebut tercatat atas nama Suratman D. Datu yang resmi terregistrasi di Dinas Pendidikan Luwuk, sementara nama oknum AYA sendiri tidak tercatat secara resmi di arsip kelulusan Dinas Pendidikan Luwuk.