Tidore-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,438 miliar mendapat sorotan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara.
LIN secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk menelusuri persoalan tersebut hingga tuntas. Pasalnya, penetapan besaran tunjangan perumahan yang mencapai miliaran rupiah itu ditemukan tidak didukung survei harga wajar maupun penilaian independen.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh hanya diselesaikan melalui pembenahan administrasi. Aparat penegak hukum perlu menelusuri proses penetapan hingga realisasi pembayaran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Anggaran yang direalisasikan mencapai Rp4,438 miliar. Tetapi BPK menemukan penetapan besarannya tidak didukung survei harga wajar maupun penilaian independen. Ini harus ditelusuri secara serius. Kami tantang Kejati dan Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegas Wahyudi.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkot Tidore Kepulauan merealisasikan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.438.000.000 sepanjang 2025. Tunjangan tersebut diberikan kepada tiga pimpinan dan 22 anggota DPRD karena pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas.
Besaran tunjangan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 1.9 Tahun 2025 tertanggal 2 Januari 2025. Rinciannya, Ketua DPRD menerima Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp28 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD sebesar Rp13 juta per bulan.
Namun, BPK menemukan bahwa penetapan nominal tersebut belum didukung dasar perhitungan yang memadai, terutama menyangkut standar harga setempat dan metode penilaian kewajaran.
Pertama, penetapan besaran tunjangan perumahan hanya mengacu pada keputusan wali kota dan belum didukung Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis turunannya.
Padahal, Pemkot Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2022.
Akan tetapi, perubahan Perda tersebut belum diikuti penyesuaian Perwali. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD kepada pemeriksa, penyusunan aturan turunan seharusnya dilakukan oleh SKPD teknis, yakni Sekretariat DPRD, kemudian diteruskan ke Bagian Hukum.
Kedua, BPK menemukan besaran tunjangan perumahan tidak didasarkan pada standar harga setempat melalui survei maupun penilaian independen.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD menjelaskan bahwa nominal tunjangan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan. Bahkan, sampai pemeriksaan BPK berakhir, survei atau penilaian independen untuk menentukan kewajaran harga belum pernah dilaksanakan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 15 dan Pasal 17. Penetapan tersebut juga dinilai belum memenuhi ketentuan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 24.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar penentuan tunjangan perumahan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga dan luas bangunan yang berlaku di daerah setempat.
Wahyudi juga meminta agar peran Sekretaris DPRD (Sekwan) diperiksa secara objektif. Sebab, dalam LHP BPK, Sekwan disorot selaku Pengguna Anggaran yang belum menyusun kertas kerja penilaian harga wajar berdasarkan survei independen.
Selain itu, Sekwan juga belum mengusulkan rancangan Perwali sebagai dasar pengaturan besaran tunjangan perumahan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya dibebankan pada kesalahan administrasi. Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengusulan, perhitungan, penetapan sampai pembayaran. Apalagi Sekwan memiliki tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, pemeriksaan APH diperlukan untuk memastikan apakah nominal tunjangan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kewajaran harga pasar atau justru terdapat kelebihan pembayaran.
Apabila ditemukan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.
Bahkan, apabila penyelidikan menemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat ditindaklanjuti berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tidore Kepulauan menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk segera menyusun dan mengusulkan besaran tunjangan perumahan berdasarkan kertas kerja penilaian harga wajar melalui survei atau penilaian independen.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya harus menjadi dasar penetapan besaran tunjangan melalui Peraturan Wali Kota.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkot Tidore Kepulauan melalui Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Meski demikian, LIN menilai komitmen administratif tersebut belum cukup menjawab persoalan mendasar mengenai dasar penentuan nominal tunjangan hingga mencapai Rp4,438 miliar tanpa didukung survei harga wajar dan penilaian independen.
Wahyudi meminta Kejati dan Polda Maluku Utara tidak berhenti pada dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK, tetapi turut menelusuri proses penetapan anggaran dan menguji kemungkinan adanya kelebihan pembayaran.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami minta Kejati dan Polda turun tangan, periksa seluruh prosesnya dan pastikan apakah ada kerugian keuangan daerah maupun unsur pidana di dalamnya,” tutup Wahyudi.
LIN menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan