Halmahera Utara-Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PKC PMII) Maluku Utara mendesak pihak Kepolisian Resor Halmahera Utara Sektor Tobelo Selatan untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa (OP), seorang siswi di Halmahera Utara. Senin (26/10/26)

Desakan ini mencuat setelah penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: B/324/X/2026/UnitReskrim, tanggal 21 Oktober 2026, oleh Kepolisian Resor Halmahera Utara Sektor Tobelo Selatan, dengan pertimbangan bahwa peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat alat bukti yang cukup.

Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti Nurhayati Abdullah menilai bahwa pemberhentian proses penyelidikan dianggap prematur dan mengabaikan instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Alat bukti, petunjuk dan keterangan korban, berdasarkan pasal 24 UU TPKS, keterangan korban yang didukung dengan alat bukti lain atau petunjuk sudah cukup untuk membuktikan terjadi tindak pidana kekerasan seksual, kurangnya alat bukti patut dipertanyakan secara hukum,” ucap Siti.

Ia menekankan, penegak hukum wajib berlandaskan pada victim-centered approach (perspektif korban) serta mempertimbangkan, unsur relasi kuasa atau penyalahgunaan kedudukan dan wewenang pendidik terhadap murid yang menciptakan situasi tidak berdaya bagi korban.

Siti juga mendesak, penanganan perkara harus diuji berdasarkan kerangka hukum yang komprehensif, mulai dari perlindungan profesi pendidik, perlindungan anak.

Menurutnya, sebagai seorang tenaga pendidik, terduga pelaku terikat secara hukum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

“Pendidik memiliki kode etik dan kewajiban moral untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika,” tandas Siti.

Ia juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (khususnya Pasal 9 dan Pasal 54), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik.

“Negara, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan wajib menjamin perlindungan tersebut,” pungkasnya.

KOPRI juga mengatakan, Tindakan penghentian penyelidikan dinilai tidak adil dan mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta melanggar prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apabila aparat penegak hukum mengabaikan instrumen perlindungan khusus perempuan dan anak, maka hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan prosedural yang harus dikoreksi secara berjenjang oleh institusi Polri,” kata Siti.

Sebagai bentuk pengawalan kasus, KOPRI PMII Maluku Utara melayangkan enam poin tuntutan resmi kepada sejumlah instansi terkait:

1. Mendorong Kepolisian Resor Halmahera Utara, Sektor Tobelo Selatan untuk meninjau kembali dan membuka ruang evaluasi atau penyelidikan lanjutan atas Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) (Nomor: B/324/X/2026/UnitReskrim pada tanggal 21 Oktober 2026) dengan mengintegrasikan perspektif perlindungan korban serta instrumen hukum yang berlaku.

2. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Polres Halmahera Utara dan Polsek di bawahnya agar lebih serius, profesional, objektif, dan berpihak pada korban dalam menangani proses hukum terkait kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, secara konsisten menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

3. Meminta Kementeria Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI serta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan audit dan investigasi administratif secara objektif terhadap manajemen SMA Negeri 5 Halmahera Utara guna memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

4. Mendorong instansi berwenang untuk memproses dugaan pelanggaran etik dan hukum secara transparan dan profesional demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

5. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), serta KPAI untuk memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan guna mendukung masa depan pendidikannya.

6. Mengajak seluruh pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, konstruktif, berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan perempuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisian Resort Halmahera Utara, Sektor Tobelo Selatan.