Sofifi-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menghentikan sementara operasional kendaraan angkutan karyawan milik PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) setelah kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di area Pelabuhan Besar perusahaan tersebut di Gane Dalam, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penghentian dilakukan setelah tim pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut karyawan tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Kepala Bidang Pengawasan K3 Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, mengatakan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dipasangi garis polisi dan operasionalnya dihentikan sementara.

“Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Dari pemeriksaan awal, unit kendaraan angkutan karyawan yang digunakan tidak layak dan tidak sesuai standar keselamatan K3. Saat ini operasionalnya kami hentikan sementara,” kata Nirwan. Selasa, (3/11).

Selain kondisi kendaraan, tim pengawas juga menyoroti kelengkapan administrasi dan kompetensi pengemudi kendaraan operasional perusahaan. Disnakertrans menemukan sejumlah operator belum memiliki Kartu Izin Mengemudi Perusahaan (Kimper).

Menurut Nirwan, Kimper merupakan persyaratan yang harus dipenuhi operator kendaraan maupun alat berat untuk memastikan kompetensi mereka dalam menjalankan pekerjaan.

Disnakertrans akan menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan agar seluruh operator memenuhi persyaratan tersebut. Adapun dugaan kelalaian yang berpotensi mengandung unsur pidana menjadi kewenangan kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Seluruh operator kendaraan dan alat berat wajib memiliki Kimper sesuai ketentuan. Kami berfokus pada pembinaan dan penegakan norma K3, sedangkan indikasi tindak pidana menjadi ranah kepolisian,” ujarnya.

Di luar investigasi teknis, Disnakertrans juga mendatangi rumah duka korban di Gane Dalam. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan keluarga korban memperoleh hak-hak ketenagakerjaan, termasuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nirwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan perusahaan untuk mengawal penyelesaian santunan BPJS Ketenagakerjaan, sisa hak kontrak kerja, serta hak normatif lainnya.

Menurut dia, sejumlah dokumen administrasi pengurusan santunan masih perlu diperbaiki. Disnakertrans akan mengawal proses tersebut hingga hak keluarga korban diselesaikan.

Sementara itu, terkait tuntutan masyarakat dan tenaga kerja setempat mengenai kuota penyerapan 70 persen pekerja lokal, Nirwan mengatakan perlu ada kejelasan mengenai definisi pekerja lokal yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

Kriteria lokal, kata dia, perlu diperjelas apakah merujuk pada masyarakat di tingkat desa dan kecamatan di Gane, penduduk Kabupaten Halmahera Selatan, atau masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan.

Kejelasan kriteria tersebut dinilai penting agar penerapan kuota tenaga kerja lokal memiliki ukuran yang sama dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Diketahui, Sujadhi Makmur, 20 tahun, warga Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, mengalami kecelakaan kerja di area Pelabuhan Besar PT GMM pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kecelakaan terjadi setelah jam kerja dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis dan dirujuk ke Sofifi. Namun, dalam perjalanan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, kondisi korban tidak tertolong. Sujadhi meninggal dunia saat ambulans yang membawanya melintasi wilayah Wairoro.

Kecelakaan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul kesaksian mengenai dugaan kerusakan sistem pengereman atau rem blong pada kendaraan operasional yang terlibat.

Gangguan pengereman itu disebut-sebut bukan pertama kali terjadi dan sebelumnya telah dikeluhkan. Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam investigasi untuk memastikan penyebab kecelakaan. (*)