Jakarta-Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) secara resmi menyatakan genderang perang terhadap praktik dugaan mafia tambang yang melibatkan pejabat publik. SMIT mengumumkan akan segera mendatangi Komisi XII DPR RI untuk melaporkan Shanty Alda, anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah IX, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Langkah tegas ini diambil lantaran Shanty Alda diduga kuat menjadi aktor utama di balik tiga perusahaan tambang nikel bermasalah yang beroperasi secara ugal-ugalan di Maluku Utara.

Sorotan tertuju pada rangkap jabatan Shanty Alda yang menjabat sebagai Direktur di PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa, sementara dirinya duduk di Komisi XII DPR RI yang justru membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi. SMIT menilai posisi ini bukan sekadar kebetulan, melainkan desain konflik kepentingan yang sistematis untuk memuluskan berbagai pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang merusak tatanan lingkungan dan sosial di Halmahera.

Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari, menegaskan bahwa posisi Shanty Alda telah menjadi “perisai politik” yang membuat ketiga perusahaan tersebut seolah kebal hukum. Dalam keterangannya, Wempy menyampaikan kecaman keras terkait etika pejabat publik tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan kursi kekuasaan di Senayan dijadikan tameng untuk melegalkan perampasan ruang hidup rakyat di Maluku Utara. Posisi Shanty Alda sebagai Direktur di tiga perusahaan tambang sekaligus anggota Komisi XII DPR RI adalah bentuk pelacuran etika politik dan konflik kepentingan yang nyata. Bagaimana mungkin seorang pengawas tambang justru menjadi aktor utama dari perusahaan yang diduga menabrak undang-undang dan merusak lingkungan sekolah? Ini adalah praktik predatoris yang harus dihentikan,” tegas Wempy, dalam keterangannya yang diterima Media, Selasa (24/2/26)

Pelanggaran fatal pertama terjadi di Pulau Fau, Halmahera Tengah, melalui PT Aneka Niaga Prima. Aktivitas tambang di pulau kecil ini dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberadaan izin tambang di wilayah konservasi tersebut dicurigai sebagai hasil dari proses perizinan yang korup dan terstruktur, mengingat sosok pemimpin perusahaannya memiliki pengaruh politik besar di Senayan.

Tak kalah memprihatinkan, PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe diduga kuat telah menambang di luar batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas eksploitasi ini dilakukan secara brutal di dekat area pendidikan SMA Negeri 3, yang secara langsung mengancam nyawa siswa dan guru serta merusak fasilitas sekolah. Perusahaan ini juga dituding mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang, yang merupakan pelanggaran telak terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wempy Habari menambahkan bahwa SMIT tidak akan tinggal diam melihat mandat rakyat diselewengkan demi kepentingan korporasi pribadi.

“SMIT akan menyeret kasus ini ke MKD agar publik tahu bahwa mandat rakyat bukan untuk memperkaya korporasi pribadi, melainkan untuk melindungi kedaulatan ekologi dan hak-hak masyarakat adat yang kini tanahnya dijarah tanpa ampun. Jika praktik ini dibiarkan, pengawasan fungsi DPR hanya akan menjadi lelucon, sementara rakyat Maluku Utara terus menjadi tumbal atas kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup yang dilakukan oleh penguasa yang merangkap sebagai pengusaha,” pungkasnya.

Di Halmahera Timur, PT Arumba Jaya Perkasa bahkan terus mendapat penolakan keras dari warga desa karena diduga telah merampas lahan perkebunan masyarakat. Dengan rentetan fakta ini, SMIT mendesak MKD untuk segera memeriksa Shanty Alda guna memutus mata rantai konflik kepentingan yang merugikan negara dan rakyat daerah.