TERNATE-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara meminta Polres Ternate memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait penanganan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami seorang warga di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate. Provinsi Maluku Utara
Peristiwa ini bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan sebuah barbershop di Kelurahan Tanah Tinggi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIT untuk menjenguk temannya di RSU Hasan Bosoiri. Namun, saat kembali 20 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang. Setelah berupaya mencari dan melapor ke Polres Ternate pada pukul 15.10 WIT, pihak kepolisian menginformasikan pada 8 September 2026 bahwa sepeda motor telah ditemukan. Meski demikian, kendaraan tersebut didapati dalam kondisi sudah dibongkar dan diacak-acak oleh pelaku.
Anggota LBH GP Ansor Maluku Utara, Salman Alfariziz R Gani, S.H., menegaskan bahwa Polres Ternate harus memperjelas status hukum terduga pelaku yang mengarah pada anak di bawah umur, tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi korban.
“Kami menghormati ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi pada saat yang sama, korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya. Jangan sampai status anak kemudian dipahami secara sederhana seolah-olah perkara pidananya tidak perlu diproses secara serius,” ujar Salman kepada media, Selasa (15/9/26)
LBH menilai masyarakat perlu mendapat penjelasan mengenai dasar hukum penyidik tidak melakukan penahanan, mekanisme diversi yang ditempuh, serta pertanggungjawaban atas kondisi kendaraan yang rusak.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah pelaku anak ditahan atau tidak. Yang harus dijelaskan adalah apa dasar hukum dan mekanisme yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini. Apakah dilakukan diversi, bagaimana posisi korban dalam proses tersebut, bagaimana pengembalian atau pemulihan kerugian korban, dan bagaimana pertanggungjawaban atas kendaraan korban yang ditemukan dalam kondisi rusak atau dibongkar,” tegasnya.
Pihaknya menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hak korban.
“Kami tidak meminta agar anak diperlakukan sama dengan pelaku dewasa. Anak harus dilindungi. Tetapi korban juga jangan dilupakan. Keadilan harus diberikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ketika pelakunya anak, maka korban harus menerima begitu saja kerugian yang dialaminya,” tambah Salman.
LBH GP Ansor Maluku Utara meminta kepolisian menyampaikan kejelasan mengenai status hukum perkara, pasal sangkaan, alasan tidak ditahannya pelaku, langkah penyelesaian diversi, hingga kepastian pemulihan kerugian korban.
“Kami memberikan apresiasi apabila jajaran Polres Ternate berhasil menemukan kembali kendaraan korban. Namun menemukan barang bukti bukan berarti persoalan hukumnya selesai. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkara tersebut diproses dan korban berhak memperoleh keadilan serta pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” pungkas Salman.

Tinggalkan Balasan