Halmahera Tengah-PT. Harum Sukses Mining (PT. HSM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyuap seorang oknum di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara berinisial (W) sebesar Rp10 miliar guna meloloskan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dugaan tersebut mencuat setelah terbitnya RKAB dengan kapasitas produksi sebesar 5.900.000 metrik ton pada wilayah konsesi seluas 950 hektare, sementara dokumen IPPKH/PPKH yang dimiliki hanya mencakup sekitar 500 hektare. Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penerbitan RKAB yang berlaku.
Tidak hanya itu, PT. Harum Sukses Mining juga diduga melakukan manipulasi sejumlah dokumen yang menjadi syarat penerbitan RKAB periode 2024–2026. Dokumen-dokumen yang diduga bermasalah tersebut meliputi data eksplorasi yang diduga fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang, dokumen AMDAL eksplorasi yang tidak sesuai ketentuan, hingga dokumen IPPKH yang diduga bermasalah.
Manipulasi berbagai dokumen tersebut diduga dilakukan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam proses penjualan saham PT. Harum Sukses Mining oleh Direktur Utama Rudiyanto Limantara kepada Direktur Utama CNGR, Liao Hengxing. Sebab, perusahaan tambang yang telah mengantongi RKAB dengan masa berlaku tiga tahun memiliki nilai jual yang lebih tinggi di mata investor.
PT. Harum Sukses Mining sendiri merupakan anak perusahaan PT. Harum Energy. Oleh karena itu, segala kebijakan dan keputusan strategis yang berkaitan dengan penjualan saham kepada PT. CNGR dinilai tidak mungkin terlepas dari pengetahuan maupun keterlibatan para petinggi perusahaan induk tersebut.
Publik pun menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan PT. Harum Energy dalam dugaan suap kepada oknum Dinas ESDM Maluku Utara dan manipulasi sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin pertambangan.
Setelah kepemilikan saham beralih kepada PT. CNGR, PT. Harum Sukses Mining diketahui menjalin kerja sama operasional (joint operation) dengan PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) dalam menjalankan aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah.
Dalam perkembangannya, PT. Mining Abadi Indonesia kemudian membentuk perusahaan yang berada di bawah kendalinya, yakni PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ), untuk merekrut tenaga kerja dan menjalankan aktivitas penambangan di wilayah operasional PT. Harum Sukses Mining.
Ironisnya, PT. Rumah Sejahtera Jaya diduga tidak memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak tahun 2025. Meskipun demikian, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas operasional sebagaimana biasa.
Atas dasar berbagai dugaan tersebut, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara (FORMALINTANG MALUT) menyatakan sikap dan menuntut:
1. Mendesak Kementerian ESDM segera mencabut IUP PT. Harum Sukses Mining karena diduga beroperasi secara ilegal.
2. Mendesak PT. Harum Sukses Mining menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Kabupaten Halmahera Tengah.
3. Mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT. Mining Abadi Indonesia karena diduga mengoperasikan anak perusahaannya, PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ), tanpa memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan suap senilai Rp10 miliar yang diduga melibatkan Direktur Utama PT. Harum Sukses Mining dan oknum berinisial (W) di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.
5. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Harum Energy karena diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik suap serta manipulasi dokumen perizinan pertambangan milik PT. Harum Sukses Mining.
FORMALINTANG MALUT menegaskan bahwa praktik pertambangan yang diduga dibangun di atas manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memastikan tata kelola pertambangan yang bersih, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku Utara.



Tinggalkan Balasan