Halaman Sofifi—Salah satu perwakilan Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM), Muis Ade, meminta Pemerintah Kota Ternate dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate tidak tinggal diam menyikapi polemik pelaksanaan reses enam anggota DPRD Dapil II Ternate Selatan–Moti. Kamis (1/10/29)

Enam anggota DPRD tersebut yakni Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib, dan Amin Subuh. DPRM mempersoalkan pelaksanaan reses yang disebut digelar di rumah Amin Subuh di Kelurahan Toboko yang bukan wilayah konstituennya dan hanya melibatkan dua pejabat kelurahan dari Kecamatan Moti.

“Kami meminta Pemkot Ternate dan BK DPRD Kota Ternate jangan melihat persoalan ini sebagai persoalan administrasi. Ada tuntutan masyarakat yang harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai setelah masyarakat menyampaikan aspirasi, semuanya berhenti pada catatan administrasi, dan klarifikasi tanpa ada tindak lanjut.”

Muis menegaskan bahwa aksi protes yang dilakukan DPRM tidak memiliki afiliasi dengan pihak mana pun, baik oknum tertentu, LSM maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut.

“Kami tegaskan, DPRM tidak ada afiliasi dengan siapa pun. Tidak ada oknum, LSM atau pihak berkepentingan yang mengendalikan gerakan ini. Kami berdiri karena suara warga Moti. Jadi jangan arahkan persoalan ini ke konflik internal DPRD atau kepentingan kelompok tertentu.”

Menurut Muis, DPRM tidak memiliki kepentingan terhadap konflik internal yang mungkin terjadi di lingkungan DPRD Kota Ternate.

“Kami tidak punya urusan dengan konflik internal DPRD. Itu urusan mereka. Tetapi ketika suara warga Moti dibatasi, aspirasi masyarakat tidak mendapatkan ruang yang semestinya, dan kami melihat ada persoalan dalam pelaksanaan fungsi wakil rakyat, maka kami punya dasar untuk mempersoalkannya.” tegasnya

Muis meminta Wali Kota Ternate mengevaluasi lurah yang hadir dalam kegiatan reses tersebut, untuk memastikan apakah kehadiran dan keterlibatan aparatur kelurahan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

Sementara kepada BK DPRD Kota Ternate, Muis meminta agar pemanggilan enam anggota DPRD tidak berhenti pada klarifikasi.

“BK harus memeriksa secara utuh. Mulai dari mekanisme pelaksanaan reses, tempat pelaksanaan, siapa yang hadir, bagaimana aspirasi masyarakat diserap, sampai kesesuaiannya dengan aturan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, DPRM meminta BK memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”

DPRM juga mendesak BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap anggaran reses yang digunakan dalam kegiatan tersebut sesuai kewenangannya.

Muis menegaskan, tuntutan DPRM bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan berdasarkan aturan.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta aturan dijalankan. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi dan tindak sesuai ketentuan”

Selain tuntutan kelembagaan tersebut, DPRM juga meminta keenam anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan reses tersebut segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Moti.

“Kami juga meminta enam anggota dewan tersebut segera meminta maaf kepada orang Moti. Ini soal harga diri masyarakat Moti yang aspirasi dan ruang partisipasinya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Kalau memang ada kekeliruan dalam pelaksanaan reses, segera maaf kepada Masyarakat Moti secara terbuka”

Muis menegaskan DPRM akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tidak sedang mencari panggung dan tidak sedang membawa kepentingan siapa pun. Kami hanya membawa suara masyarakat Moti. Karena itu, jangan coba alihkan persoalan ini menjadi konflik internal DPRD. Fokus kami jelas: suara warga Moti harus dihargai, tuntutan harus dijawab, dan prosesnya harus transparan.”