Lebih jauh, KaPAK-Malut juga turut menyoroti pekerjaan Embung Nakamura yang disebut menelan anggaran sekitar Rp24 miliar. Dalam surat tersebut, KaPAK-Malut menyebut terdapat dugaan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan pengurangan volume yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pekerjaan Embung Pulau Hiri dengan sumber anggaran sekitar Rp13,5 miliar turut menjadi perhatian. KaPAK-Malut mempertanyakan manfaat optimal embung tersebut bagi masyarakat dan meminta agar fungsi pekerjaan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta upaya mengantisipasi persoalan banjir.

KaPAK-Malut menilai berbagai persoalan yang disorot tersebut tidak boleh berhenti sebatas polemik atau perdebatan di ruang publik. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan kinerja pihak-pihak terkait, termasuk PJPA, OP, P3TGAI, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWS Maluku Utara.

Dalam aksi yang akan digelar, KaPAK-Malut membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya mendesak Menteri PU segera mengevaluasi dan mencopot Plt Kepala BWS Malut, Budi Prasetyo, yang dalam surat aksi dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain itu, mereka mendesak Kejati Malut segera menelusuri sejumlah proyek yang melekat pada P3TGAI BWS Malut serta memeriksa proyek-proyek yang diduga bermasalah pada Satker PJPA BWS Malut yang disebut dalam surat aksi atas nama Irnanda Kristandio.

Desakan serupa juga diarahkan terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah pada Satker OP BWS Malut yang dalam surat tersebut disebut atas nama Reynaldo Vernandes Matheus.

KaPAK-Malut menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran, pemeriksaan, hingga penyelidikan terhadap proyek-proyek yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.

Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat nilai anggaran yang besar, tetapi juga memastikan setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Seluruh dugaan yang disampaikan KaPAK-Malut tersebut, pada akhirnya, membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.