LABUHA-Aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan kembali menggeliat secara sembunyi-sembunyi di belakang pemukiman warga.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena para pelaku penambangan tanpa izin tersebut terkesan kebal hukum, meskipun lokasi tersebut sebelumnya sempat dipasangi garis polisi (police line).

Ironisnya, sengkarut ini diduga kuat melibatkan otoritas tertinggi di tingkat desa. Berdasarkan pengakuan mengejutkan dari sumber internal di pemerintahan desa yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa (Kades) Ake Jailolo, Burhan Safar, disinyalir kuat terlibat langsung dalam pusaran bisnis terlarang ini.

Sumber tersebut secara gamblang menyatakan bahwa sang kades tidak sekadar membiarkan, melainkan ikut turun bermain dalam kepemilikan aset di lokasi tambang tanpa izin tersebut.