TERNATE-Penunjukan Abdul Hamid Payapo (AHP) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Menteri Pekerjaan Umum (PU) didesak untuk segera mengevaluasi total dan menarik kembali keputusan tersebut demi menjaga kredibilitas institusi.

​Desakan ini disampaikan langsung oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H. Menurut alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut, penempatan AHP pada jabatan strategis yang mengendalikan anggaran infrastruktur bernilai fantastis merupakan langkah yang patut dipertanyakan.

Pasalnya, nama Abdul Hamid Payapo pernah menjadi sorotan publik setelah disebut dalam dokumen dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek jalan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Seorang pejabat yang rekam jejaknya pernah dikaitkan dengan perkara korupsi, meskipun tidak diproses lebih lanjut, seharusnya tidak ditempatkan pada jabatan yang membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Menteri PU harus mengevaluasi dan menarik kembali penunjukan tersebut demi menjaga marwah institusi,” tegas Bahmi saat dimintai tanggapan, jumat (19/6/26).

Bahmi menilai, penunjukan AHP tidak hanya menimbulkan polemik hukum dan etika, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terlebih, sejumlah kalangan sebelumnya telah mengingatkan bahwa nama AHP pernah muncul dalam dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK pada perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari.

Ia menegaskan bahwa jabatan Kepala BPJN bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan jabatan strategis yang mengendalikan proyek-proyek infrastruktur dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah setiap tahun. Karena itu, aspek integritas dan rekam jejak pejabat harus menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan penunjukan.

“Publik berhak khawatir. Jangan sampai penunjukan ini menjadi pintu masuk lahirnya kembali praktik-praktik lama yang selama ini menjadi momok dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Kekhawatiran masyarakat harus dijawab dengan langkah konkret, bukan diabaikan,” ujar Bahmi.

Bahami bilang, berbagai sorotan dan kritik yang muncul dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan publik. Apalagi, penunjukan AHP dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian PU memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis terbebas dari kontroversi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun keraguan publik terhadap integritas institusi.

“Kementerian PU tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, maka pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis harus benar-benar bersih dari catatan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Bahmi menegaskan bahwa pencopotan atau pembatalan penunjukan AHP bukanlah bentuk penghakiman, melainkan langkah preventif untuk menjaga kredibilitas lembaga negara. Menurutnya, kepentingan institusi dan kepercayaan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan individu.

“Kami mendesak Menteri PU segera mengevaluasi dan mencabut penunjukan Abdul Hamid Payapo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Jangan sampai publik kembali menyaksikan terulangnya pola-pola lama yang mencederai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran negara,” pungkas Bahmi.