TERNATE- Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut, lagi-lagi tunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas arahan langsung Kasubdit Gasum, AKBP. drh. Dedi Wijayanto, S.H, mereka rutin tindak peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polda Malut.
Kegiatan yang dipimpin Aipda Rusdi Umabaihi merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, khususnya para penumpang, terkait pengiriman minuman keras dari Manado ke Ternate melalui KM. Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Kasubdit Gasum, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menyatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Tipiring segera menuju lokasi dan memeriksa barang bawaan dari kapal. Pemeriksaan tersebut membuahkan hasil berupa temuan enam dos minuman keras jenis cap tikus, totalnya 144 botol berukuran 600 ml.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. Selasa (17/6/2025).
Kasubdit Gasum menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan miras, khususnya di jalur laut yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Direktorat Samapta Polda Malut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan