Sofifi-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap tegas terkait skandal dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dari Partai Gerindra, Amrin Yusril.
DPD LIN Malut menjadwalkan aksi unjuk rasa untuk mengawal proses hukum sekaligus mendesak sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap oknum legislatif tersebut dari jabatannya. Selasa (3/11/26)
Langkah aksi ini dipicu oleh terungkapnya fakta bahwa berkas pendaftaran calon legislatif yang digunakan oleh Amrin Yusril diduga kuat mencatut nomor induk dan nomor Ujian Nasional milik orang lain. Berdasarkan data registrasi resmi di Dinas Pendidikan Luwuk, identitas dan nomor ujian tersebut tercatat atas nama Suratman D. Datu, sedangkan nama Amrin Yusril sama sekali tidak tercatat dalam arsip kelulusan instansi tersebut.
Ironisnya, dugaan pemalsuan dokumen publik ini memuluskan langkah yang bersangkutan hingga berhasil menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu selama dua periode berturut-turut.
Guna mengawal penegakan hukum dan keadilan secara langsung di lapangan, DPD LIN Maluku Utara menyusun agenda aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026. Massa aksi dipastikan menyasar dua lokasi utama di Kota Ternate, yakni Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, di bawah Koordinator Lapangan Asyadi S. Ladjim.
Koordinator Lapangan DPD LIN Malut, Asyadi S. Ladjim, menegaskan bahwa kejahatan pemalsuan dokumen publik demi meraih jabatan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Hukum harus tegak! Jangan biarkan kebenaran diinjak!” seru Asyadi S. Ladjim saat merilis pernyataan sikap resmi lembaga tersebut.Dalam pergerakan massanya nanti, DPD LIN Maluku Utara mengusung seruan utama agar DPD Gerindra Malut segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan serta memproses Penggantian Interwaktu (PAW) terhadap Amrin Yusril dari DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. Selain itu, DPD LIN Malut juga mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk turun tangan melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi berat kepada kadernya yang diduga melanggar hukum dan etika.
Pada saat yang sama, DPD LIN Malut meminta Kapolda Maluku Utara beserta jajaran penyidik Ditreskrimum untuk bergerak cepat menelusuri tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. DPD LIN Malut menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas agar supremasi hukum di Maluku Utara benar-benar ditegakkan.

Tinggalkan Balasan