Sofifi-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mendatangi rumah keluarga Sujadhi Makmur, pekerja PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Gane Dalam, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kunjungan pada Senin, 9 November 2026, tersebut, perusahaan turut menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum.
Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk memastikan keluarga korban memperoleh hak-hak ketenagakerjaan setelah peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Selain penyerahan santunan dari perusahaan, Disnakertrans juga mengawal penyelesaian santunan BPJS Ketenagakerjaan, sisa hak kontrak kerja, serta hak normatif lainnya.
Menurut Nirwan, masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang perlu diperbaiki untuk proses pengurusan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan dan keluarga korban hingga seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan maupun jaminan ketenagakerjaan diselesaikan.
Di luar pendampingan terhadap keluarga korban, Disnakertrans juga melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja di lingkungan PT GMM. Tim pengawas K3 sebelumnya turun langsung ke lokasi kecelakaan di area Pelabuhan Besar perusahaan di Gane Dalam.
Dari pemeriksaan awal, tim menilai kendaraan angkutan karyawan yang terlibat dalam kecelakaan tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Disnakertrans kemudian menghentikan sementara operasional kendaraan tersebut. Unit yang terlibat juga telah dipasangi garis polisi.
“Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Dari pemeriksaan awal, unit kendaraan angkutan karyawan yang digunakan tidak layak dan tidak sesuai standar keselamatan K3. Saat ini operasionalnya kami hentikan sementara,” kata Nirwan.
Pengawasan juga menemukan sejumlah operator kendaraan dan alat berat yang belum memiliki Kartu Izin Mengemudi Perusahaan (Kimper). Menurut Nirwan, kartu tersebut menjadi persyaratan bagi operator untuk memastikan kompetensi dalam mengoperasikan kendaraan maupun alat berat di lingkungan perusahaan.
Disnakertrans akan merekomendasikan agar seluruh operator memenuhi persyaratan tersebut. Adapun dugaan kelalaian yang berpotensi mengandung unsur pidana menjadi kewenangan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Seluruh operator kendaraan dan alat berat wajib memiliki Kimper sesuai ketentuan. Kami berfokus pada pembinaan dan penegakan norma K3, sedangkan indikasi tindak pidana menjadi ranah kepolisian,” ujarnya.
Nirwan juga menanggapi tuntutan masyarakat dan tenaga kerja setempat mengenai kuota penyerapan 70 persen pekerja lokal di perusahaan. Ia mengatakan, definisi pekerja lokal perlu diperjelas agar penerapan kebijakan tersebut memiliki ukuran yang sama.
Menurut dia, kriteria pekerja lokal perlu dipastikan apakah merujuk pada penduduk desa dan kecamatan di wilayah Gane, masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, atau penduduk Maluku Utara secara keseluruhan. Kejelasan kriteria diperlukan agar penerapan kuota tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Sujadhi Makmur, 20 tahun, warga Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, mengalami kecelakaan kerja di area Pelabuhan Besar PT GMM pada Selasa, 20 Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi setelah jam kerja dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis dan dirujuk ke Sofifi. Namun, dalam perjalanan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, Sujadhi meninggal dunia saat ambulans yang membawanya melintasi wilayah Wairoro.
Kecelakaan tersebut memunculkan kesaksian mengenai dugaan gangguan sistem pengereman atau rem blong pada kendaraan operasional yang digunakan. Gangguan itu disebut-sebut pernah terjadi dan sebelumnya telah dikeluhkan. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan. (*)

Tinggalkan Balasan