SOFIFI-Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman didesak segera memerintahkan Ditreskrimsus untuk memeriksa Usman, terduga pengelola rendaman emas menggunakan sianida (CN) di kawasan pertambangan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan

Desakan tersebut disampaikan oleh Korwil PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H. Ia meminta kepolisian bergerak cepat mengklarifikasi informasi di lapangan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.

“Polda Maluku Utara tidak boleh menunggu polemik ini terus berkembang. Penyelidikan harus segera dilakukan,” ujar Fadly saat dimintai Tanggapan hukum, Kamis (30/07/2026).

Menurut Fadly, aktivitas pengolahan emas tersebut berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan dan pertambangan. Penyidik didesak mendalami pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain memeriksa legalitas dan pengelolaan limbah kimia, PERADIN juga meminta polisi mengusut tuntas potensi keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dituntut berjalan transparan, terutama jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Fadly