JAKARTA- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI Didesak periksa 3 nama Pejabat lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara atas dugaan Korupsi, Desakan ini datang dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya di Dinas Kepemudaan Dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar), serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji, kepada media ini menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung Merah Putih lembaga pemberantasan korupsi ini untuk menyuarakan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kami mendesak kepada Ketua KPK RI, Bapak Setyo Budiyanto, agar segera panggil dan periksa Kadispora Saifuddin Djuba, Kadispar Tahmid Wahab, dan Karo Kesra Setda Malut Asrul Gailean atas penggunaan keuangan negara tanpa laporan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI Perwakilan Malut Tahun 2024,” tegasnya dalam rilis pers yang diterima media ini, Selasa (5/5/2026).

Alfian mengungkapkan bahwa dalam temuan BPK tersebut terdapat permasalahan, di antaranya adalah realisasi belanja Makan Minum (Mami) senilai Rp1,1 miliar yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat juga realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp3,4 miliar yang tidak didukung dengan SPJ, serta pemberian dana hibah kepada KONI Malut senilai Rp12 miliar yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Diketahui dana tersebut melekat di lingkup Dispora Malut.
“Kemudian itu juga terdapat temuan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp1,1 miliar yang melekat di Dinas Pariwisata yang juga tidak didukung dengan SPJ yang lengkap dan berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.
“Selanjutnya terdapat realisasi dana hibah barang dan hibah uang untuk badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan pada bagian Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara senilai Rp1,2 miliar yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban,” tambahnya.
Sekadar diinformasikan, FORMATIK telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK RI dengan nomor laporan No: 01/B/FORMATIK/05/2026 dengan dasar hukum UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN, dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah menyampaikan laporan, kami diberikan surat tanda terima dari KPK RI. Kami berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebagaimana amanat Pasal 8 Ayat 4 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa laporan BPK menjadi salah satu bukti dan dasar untuk dilakukannya penyidikan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Pihaknya juga meminta kepada KPK RI segera menetapkan Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab, dan Asrul Gailean sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran negara yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
“Kami pastikan akan tetap kawal dugaan korupsi ini sampai tuntas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan