TERNATE-Sebuah unit mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini tengah menjadi sorotan warga Kota Ternate.

Kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios berwarna perak dengan nomor polisi plat merah DG 50 MU tersebut terpantau terparkir dalam waktu yang sangat lama di area terbuka samping Masjid Al-Fatah, Kelurahan Kalumata, RT 018 RW 006, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Berdasarkan pantauan fisik, masa berlaku nomor polisi mobil operasional ini bahkan telah habis sejak bulan Mei tahun 2023 lalu, yang memperkuat dugaan adanya pembiaran serta kurangnya pengawasan dan pemeliharaan terhadap aset negara tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa mobil dinas itu merupakan aset di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Warga sekitar melaporkan bahwa kendaraan tersebut sudah berada di lokasi yang sama selama kurang lebih empat tahun terakhir dan hampir tidak pernah terlihat digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan di kantor instansi terkait.

Meski dibiarkan berada di luar ruangan dalam jangka waktu yang cukup lama, kondisi fisik mobil secara umum tampak masih normal, walaupun kini kondisinya mulai berdebu akibat diduga tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Keberadaan aset daerah yang seolah telantar di permukiman warga ini pun memicu tanda tanya besar mengenai tertib administrasi pengawasan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Merespons sorotan tersebut, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Riskal Muslim, SKM, MPH, akhirnya memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi oleh awak media. Riskal membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil operasional kedinasan yang ia terima dari pejabat sebelumnya.

“Memang benar ini mobil operasional Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Waktu itu kalau tidak salah pengadaan tahun 2007. Saya adalah orang ketiga yang memegang amanah kendaraan ini, dan saya menerimanya di masa kepemimpinan baru sekitar tahun 2022 kemarin, terhitung dari senior turun ke saya,” ujar Riskal memberikan penjelasan.

Ia kemudian menjelaskan fungsi dan alasan mengapa kendaraan dinas tersebut lebih sering terlihat terparkir di kawasan pemukiman warga ketimbang di kantor dinas yang berada di ibukota provinsi, Sofifi.

“Mobil operasional ini memang ditempatkan satu di Ternate untuk memudahkan mobilisasi, biasanya untuk menjemput tamu dari kementerian pusat. Kalau ada agenda kerja di Ternate atau kegiatan di wilayah Halmahera, baru kita gunakan. Memang tidak semestinya terus-menerus di Ternate juga, karena kalau ada agenda mobilisasi, biasanya kendaraan itu langsung kita seberangkan ke Sofifi,” tambahnya.

Terkait keberadaan mobil yang terparkir bertahun-tahun di samping Masjid Al-Fatah, Riskal mengaku hal itu terpaksa dilakukan karena kendala fasilitas pribadi di rumahnya yang terletak tidak jauh dari lokasi tersebut. Ia juga mengklaim sudah berkoordinasi secara lisan dengan warga setempat mengenai keberadaan mobil dinas tersebut.

“Kebetulan rumah saya di Kalumata sini dan rumah saya tidak memiliki tempat parkir yang memadai, makanya saya parkirkan di samping Masjid Al-Fatah ini. Saya juga sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan warga sekitar bahwa itu adalah mobil operasional dinas,” ungkapnya. Kamis (16/7/26)

Saat disinggung mengenai pemanfaatan nyata dari kendaraan tersebut selama ini, Riskal menjelaskan bahwa mobil dinas itu tetap difungsikan secara berkala untuk menunjang berbagai kegiatan kemitraan kesehatan di wilayah Ternate dan sekitarnya.

“Pernah kami gunakan untuk beberapa keperluan kedinasan, seperti penjemputan dari Kementerian Kesehatan, hingga operasional pada kegiatan-kegiatan bersama pihak Poltekkes dan puskesmas terdekat di wilayah ini,” tuturnya.

Terakhir, menanggapi persoalan plat nomor kendaraan DG 50 MU yang masa berlakunya telah mati sejak tahun 2023, Riskal berkata bahwa proses administrasi untuk pembaruan plat nomor sebenarnya tengah berjalan dan tinggal menunggu realisasi anggaran dari kantor dinasnya.

“Masa berlaku plat mobil itu kemarin sudah kami lakukan pengurusan dan updating berkasnya sekitar satu atau dua bulan lalu. Karena ini merupakan barang inventaris milik dinas, makanya untuk urusan biaya dan kelanjutannya kita masih menunggu proses dari kantor dinas,” pungkas Riskal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara masih terus dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai langkah penertiban serta evaluasi pengawasan aset daerah yang diduga ditelantarkan di tengah pemukiman warga tersebut.