TERNATE – Patroli malam yang rutin berubah menjadi operasi penggerebekan yang sukses bagi personel Polsek Ternate Selatan. Pada Senin (15/9/2025) malam di Kelurahan Bastiong berhasil dibongkar praktik gelap peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Dalam operasi yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Jaga Shif A, polisi berhasil menyita 85 botol miras ilegal jenis “Cap Tikus”.

Penyitaan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya strategis memutus mata rantai kejahatan.

Pihak kepolisian meyakini, miras ilegal adalah biang kerok dari berbagai tindak kriminalitas yang kerap mengancam ketenteraman warga.

“Kami memahami bahwa peredaran miras tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi pemicu penganiayaan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami tidak akan berhenti,” ungkap Ipda Fatmawati Sukur kepada media.

Usai pengamanan barang bukti, situasi di lokasi dilaporkan kondusif. Ke-85 botol miras tersebut telah dibawa ke Mapolsek untuk kemudian diserahkan ke Unit Tipiring Satuan Samapta Polres Ternate.

Meski begitu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menangkap para pelaku di balik peredaran miras ini.

Ipda Fatmawati juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga polisi. “Sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama. Kami imbau warga untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Bersama-sama, kita wujudkan Ternate yang lebih baik dan lebih aman,” pungkasnya.