Taliabu-Dugaan skandal manipulasi dokumen negara yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berinisial AYA, kian memanas dan memasuki babak baru yang mengejutkan.

Ijazah Paket C yang diduga kuat palsu tersebut dipakainya untuk memuluskan langkah menduduki kursi wakil rakyat selama dua periode berturut-turut, yakni pada periode 2019–2024 hingga kembali terpilih pada periode 2024–2029 melalui Partai Gerindra.

Berdasarkan penelusuran langsung tim redaksi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (14/10/2026), sederet kejanggalan fatal berhasil dibongkar. Data ini terungkap setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Banggai/Luwuk, Syafrudin Hinelo, memberikan izin resmi kepada wartawan untuk memeriksa langsung buku registrasi kelulusan pada Bidang PAUD dan PKBM di kantornya.

Mulai dari kepala dinas, kepala bidang, hingga bagian kearsipan secara terbuka menunjukkan dokumen buku register siswa yang dinyatakan lulus pada tahun 2014.

Namun, fakta mengejutkan justru ditemukan saat dokumen tersebut diperiksa berulang kali. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mengkudu Kelompok Belajar Mekar yang menerbitkan ijazah tersebut rupanya telah lama ditutup akibat terjerat berbagai persoalan.

Tak berhenti di situ, kejanggalan utama terlihat jelas pada Nomor Induk 032 dan Nomor Peserta Ujian Nasional C-14-18-05-002-032-9 yang tertera di ijazah AYA. Di dalam buku registrasi resmi milik dinas, nomor peserta ujian tersebut bukan terdaftar atas nama AYA, melainkan milik siswa lain bernama Suratman D. Datu.

Kejanggalan lain yang sangat mencolok adalah penulisan tanggal kelulusan pada lembaran ijazah milik AYA yang tercantum tanggal 20 Mei 2024. Padahal, pihak dinas menegaskan kelulusan Paket C untuk angkatan tersebut seharusnya tercatat pada tanggal 24 Mei 2014 sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak dinas memastikan legalisir atau pengesahan fotokopi ijazah AYA dipastikan tidak melalui prosedur resmi di kantor Dikbud Luwuk. Sebab, jika proses legalisir dilakukan secara sah di kantor dinas, petugas kearsipan dipastikan akan mengecek daftar kelulusan terlebih dahulu untuk mencocokkan nomor induk dan nomor peserta ujian.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwuk menegaskan, apabila ijazah asli dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli milik AYA ditunjukkan dan terbukti berbeda dengan buku registrasi, maka dokumen tersebut akan langsung ditarik.

“Kalau ada ijazah asli dan SKHUN hari ini, dan kami periksa serta benar-benar semua dokumen berbeda dengan buku arsip, maka dokumen aslinya akan kami tarik,” tegas salah satu staf di Bidang PAUD Dinas Pendidikan Luwuk.

Staf tersebut menambahkan, pihaknya siap pasang badan dan sangat terbuka jika persoalan ini berlanjut ke jalur hukum. Kasus penarikan ijazah palsu seperti ini diakui sudah beberapa kali terjadi di wilayah tersebut.

“Kami pastikan legalisir ini tidak dilakukan di kantor, karena kalau di sini, kami akan mengecek daftar kelulusan terlebih dahulu, karena ini Paket C dan ijazah Paket C ini banyak masalah. Kalau ini berlanjut, kami siap. Kami sudah menunjukkan nomor peserta ujian yang terdaftar di sini bukan atas nama AYA, tetapi atas nama Suratman D. Datu,” ujarnya mendampingi Kadis Dikbud Syafrudin Hinelo yang memilih tidak banyak berkomentar usai pemeriksaan arsip.

Jika dugaan penggunaan ijazah Paket C gadungan ini resmi diseret ke ranah hukum, oknum anggota DPRD Pulau Taliabu tersebut dipastikan bakal menghadapi sanksi pidana yang sangat serius atas tindakan manipulasi dokumen publik demi meraup jabatan politik.

Hingga berita ini diturunkan, AYA selaku pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi meskipun pesan konfirmasi telah dibaca.