HALMAHERA BARAT-Aliansi Persatuan Rakyat Ibu (API IBU) bersama warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Halmahera Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nanas tahun anggaran 2024–2026 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Desakan tersebut dipicu oleh minimnya keterbukaan informasi dan transparansi dari pihak pemerintah desa. Kepala Desa beserta perangkatnya disinyalir enggan memasang spanduk atau papan pengumuman APBDes Tahun 2026 di area publik maupun kantor desa. Padahal, kewajiban transparansi tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain persoalan papan informasi, API IBU juga menyoroti alokasi anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan desa. Berdasarkan data dari laman resmi penyaluran Dana Desa, ditemukan sejumlah pengeluaran besar selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2024, tercatat alokasi untuk pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp 311.356.000, peningkatan produksi tanaman pangan Rp 149.925.000, penyelenggaraan festival kepemudaan Rp 18.700.000, serta pembangunan pelabuhan perikanan kecil Rp 9.000.000. Kemudian pada tahun 2025, anggaran kembali dialokasikan untuk festival kepemudaan sebesar Rp 118.600.000, pembinaan PKK Rp 78.940.000, penyertaan modal Rp 50.000.000, keadaan mendesak Rp 64.800.000, dan pelatihan teknologi tepat guna Rp 10.000.000. Di tahun yang sama, ditemukan pula selisih dari pagu anggaran sebesar Rp 794.277.000 dengan angka penyaluran yang hanya mencapai Rp 601.949.400. Adapun pada tahun 2026, tercatat anggaran pembangunan prasarana jalan desa Rp 35.505.000, energi alternatif Rp 50.000.000, pengembangan UMKM Rp 21.750.000, serta keadaan mendesak Rp 25.200.000.
Koordinator API IBU, Kapten Fai, menilai realisasi anggaran fantastis tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada warga.
“Angka-angka ini tidak pernah disosialisasikan ke warga. Jalan usaha tani Rp 311 juta di mana? Festival Rp 118 juta kegiatannya apa? Belum lagi selisih pagu dan penyaluran tahun 2025 hampir Rp 200 juta. Karena itu kami mendesak audit menyeluruh, ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar hukum,” tegas Kapten Fai pada Senin, (15/8/26).
API IBU menilai dugaan pengelolaan anggaran bermasalah ini sangat ironis, mengingat Desa Nanas sebelumnya juga menjadi lokasi proyek air bersih DAK 2022 senilai Rp 2,001 miliar yang saat ini berproses di Kejari Halmahera Barat terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 730 juta.
Atas kondisi tersebut, API IBU melayangkan tiga tuntutan utama, yaitu mendesak Inspektorat Halbar melakukan audit investigatif pengelolaan DD Nanas 2024–2026, meminta Kejari Halbar memeriksa Kepala Desa beserta Bendahara Desa Nanas, serta menuntut pembukaan seluruh dokumen APBDes dan LPJ kepada publik dalam tenggat 7×24 jam. Jika tidak ditindaklanjuti, API IBU mengancam akan membawa laporan resmi dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati serta Kejari Halmahera Barat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Nanas belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait desakan dan dugaan tersebut, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah dibaca.

Tinggalkan Balasan