Maluku Utara-Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, mengecam keras pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menyebut konflik Matraman tidak mengandung isu rasisme. Pernyataan tersebut mengabaikan realitas yang berkembang setelah peristiwa terjadi dan berpotensi menutupi kegagalan negara dalam mencegah lahirnya sentimen rasial di ruang publik.
“Yang kami persoalkan bukan peristiwa pidananya, melainkan dampak sosial yang muncul setelahnya. Menyangkal adanya rasisme pascakonflik sama saja dengan menutup mata terhadap kenyataan bahwa masyarakat Indonesia Timur menjadi sasaran stigma, ujaran kebencian, dan diskriminasi,” tegas Mesak.
Mesak menjelaskan, sejak awal SMIT menegaskan bahwa konflik di Matraman merupakan tindak kriminal yang harus diproses secara hukum. Namun, persoalan yang dikritik bukanlah motif awal tindak pidana tersebut, melainkan berkembangnya ujaran kebencian, stigma, dan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia Timur setelah peristiwa itu terjadi.
Menurutnya, sentimen rasial yang berkembang di ruang publik merupakan konsekuensi dari kegagalan negara mengelola informasi kepada masyarakat. Penyampaian kronologi oleh kepolisian yang dinilai tidak utuh telah membuka ruang spekulasi, penghakiman kolektif dan generalisasi terhadap masyarakat Indonesia Timur yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.
“Rasisme yang muncul pascakonflik Matraman bukan lahir dari tindak pidananya, melainkan berkembang akibat kegagalan negara mengendalikan informasi publik. Ketika kronologi tidak disampaikan secara utuh, ruang publik dipenuhi prasangka yang kemudian menjelma menjadi kebencian terhadap satu kelompok etnis,” tegas Mesak Habari dalam pers Reals yang diterima media, kamis (30/7/26)
Ketua SMIT menambahkan, dalam perspektif hak asasi manusia, negara tidak cukup hanya menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Negara juga memiliki kewajiban mencegah berkembangnya diskriminasi dan melindungi setiap warga negara dari stigma berbasis suku maupun ras. Mengabaikan dampak rasisme yang muncul setelah peristiwa, justru berpotensi menutup mata terhadap persoalan yang sedang dialami masyarakat Indonesia Timur.
Olehnya itu, SMIT mendesak aparat kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi publik dalam penanganan perkara yang berpotensi memicu konflik sosial. Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus utuh, akurat, dan bertanggung jawab agar tidak menjadi ruang bagi berkembangnya prasangka dan rasisme.
“Jangan biarkan persoalan individu berubah menjadi hukuman sosial terhadap seluruh kelompok etnis. Negara harus hadir memutus rantai stigma, bukan membiarkannya tumbuh akibat komunikasi publik yang tidak utuh,” pungkas, Mesak Habari.



Tinggalkan Balasan