TERNATE-Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Lasidi Leko, dan Adrian Nivia Maramis menyampaikan keberatan keras terhadap pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 22 Juni 2026 terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula.

Tim kuasa hukum menjelaskan pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena hanya mengutip pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Muhammad Bimbi tanpa memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum para terdakwa yang terdiri dari Amirudin Yaskeb, S.H., M.M., Agung Ilyas, S.H., dan Dessy Karinina Boamona, pemberitaan tersebut telah membangun opini publik seolah-olah para terdakwa telah terbukti bersalah, padahal proses pembuktian masih berlangsung di persidangan.

“Penting untuk dipahami bahwa seluruh narasi yang dikutip dalam pemberitaan tersebut masih bersumber pada surat dakwaan. Dakwaan bukanlah alat legitimasi kebenaran, melainkan titik awal proses pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila dakwaan dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Amirudin Yaskeb dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di SS Home Resto Kota Ternate. Kamis, (25/6/2026).