Mereka juga menilai sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut yang menyebut ketiga terdakwa sebagai pihak yang berperan penuh dalam pengadaan BMHP, mengintervensi pencairan anggaran, memaksa pejabat tertentu menandatangani dokumen, hingga melakukan berbagai tindakan yang masih menjadi objek pembuktian dalam persidangan.

Sehingga kata Tim Kuasa Hukum tiga terdakwa itu, narasi seperti yang diberitakan media Online, berpotensi menggiring opini publik dan mencederai asas praduga tidak bersalah yang dijamin oleh hukum.

Selain itu, fakta persidangan yang telah terungkap justru menunjukkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Muhammad Yusri, S.Hut., sebesar Rp1.622.840.441 dalam perkara yang terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa fakta tersebut merupakan bagian penting yang tidak pernah disampaikan dalam pemberitaan dimaksud.

“Apabila kerugian negara yang telah dipulihkan kemudian kembali dibebankan kepada pihak lain, maka akan timbul persoalan hukum yang serius. Negara tidak boleh menghitung kerugian yang sama dua kali karena hal itu bertentangan dengan prinsip hukum dan logika pertanggungjawaban keuangan negara,” pungkas Tim Kuasa Hukum para terdakwa.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi kepada pihak kejaksaan maupun kuasa hukum para terdakwa sebelum berita tersebut dipublikasikan.

Mereka menilai praktik pemberitaan yang hanya mengandalkan satu sumber dan mengabaikan hak jawab pihak lain merupakan bentuk pemberitaan yang tidak berimbang serta berpotensi menyesatkan publik.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Desy Karinina Buamona, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan ketiga terdakwa menerima aliran dana hasil pengadaan BMHP sebagaimana yang selama ini dibangun dalam opini publik.

“Fakta persidangan harus menjadi pijakan utama dalam menilai suatu perkara. Sampai dengan saat ini tidak ada satu pun fakta yang membuktikan klien kami menerima aliran dana dari pengadaan BMHP. Karena itu, sangat tidak adil apabila klien kami terlebih dahulu dihakimi melalui opini yang dibangun di luar ruang sidang,” tegas Desy.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum harus dihormati secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh pemberitaan yang cenderung menyudutkan salah satu pihak.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Jangan sampai media digunakan sebagai alat untuk membentuk persepsi bahwa seseorang telah bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum meminta media yang bersangkutan untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Mereka juga meminta sumber yang sama untuk menyampaikan klarifikasi atas pernyataan-pernyataan yang dinilai telah menggiring opini publik terhadap para terdakwa.

“Kami secara tegas meminta agar dilakukan pemberitaan lanjutan yang memuat klarifikasi dan hak jawab kami secara utuh demi menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat. Ini penting agar publik memperoleh gambaran yang objektif mengenai perkara yang sedang berjalan,” tandas Agung Ilyas pada kesempatan Konfrensi Pers.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, maka mereka tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila media yang bersangkutan tetap mengabaikan hak jawab dan klarifikasi ini, kami akan mempertimbangkan serta menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui mekanisme Dewan Pers maupun langkah hukum lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berkewajiban melindungi hak-hak hukum klien kami dari pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi merugikan kehormatan serta kepentingan hukumnya,” tukas Tim Kuasa Hukum.

Sebagaimana diketahui pada 20 Mei 2026 Denga fakta persidangan Ahli BPKP Malut, Mengenai kerugian Negara, Jaksa penuntut Umum (JPU) tindak pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, pada agenda Persidangan keterangan Ahli BPKP Malut, Asis Selaku JPU kepada Media, membenarkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah dipulihkan seluruhnya.

“Untuk kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar sudah dikembalikan ke negara secara sah,” kata Aziz.