TERNATE-Dugaan mark-up Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di SMA Negeri 6 Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 kembali mencuat dan memantik gelombang kritik keras. Sorotan publik mengarah pada besarnya anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, secara tegas menilai anggaran yang nyaris menyentuh Rp1 miliar untuk pembangunan dua ruang kelas tersebut tidak masuk akal dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, angka fantastis itu jauh dari standar kewajaran biaya konstruksi di daerah. Ia bahkan menyebut adanya indikasi kuat penggelembungan anggaran yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Ini tidak wajar. Dengan nilai mendekati hampir Rp1 miliar, hasil pekerjaan seharusnya jauh lebih representatif. Jika tidak sebanding, maka patut diduga ada praktik mark-up yang disengaja,” tegas Bahmi.
Bahmi juga menyoroti pengakuan mantan Kepala SMA Negeri 6 Ternate, Suryadi Idrus, terkait biaya pembangunan satu ruang laboratorium yang mencapai lebih dari Rp400 juta. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan penyimpangan.
“Kalau dihitung dari volume pekerjaan dan material, nilai itu bisa hampir dua kali lipat dari harga normal. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sudah berbau korupsi,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (11/5/26)
Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi segera bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Bahmi menekankan bahwa aparat tidak boleh menunggu lebih lama di tengah kuatnya indikasi kerugian negara.
“Kapolda dan Kejati harus segera memanggil dan memeriksa Suryadi Idrus. Nama-nama lain yang disebut terlibat seperti Ilham, Iqbal, dan Abdul juga wajib dimintai pertanggungjawaban. Jangan biarkan kasus ini menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tukasnya.
Lebih lanjut, Bahmi menilai dalih mantan kepala sekolah yang mengaku tidak mengetahui detail penggunaan anggaran sebagai bentuk “cuci tangan” yang lemah secara hukum.
“Seorang kepala sekolah adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Mengaku tidak tahu itu alasan yang tidak bisa diterima. Setiap rupiah yang keluar melalui tanda tangannya adalah tanggung jawab hukum,” tandasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme swakelola yang seharusnya menekan biaya, namun justru diduga dijadikan celah untuk memperkaya diri. Untuk itu, ia mendesak dilakukan audit investigatif guna menguji kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
“DAK itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan jadi ajang bancakan. Jika Rp1 miliar hanya menghasilkan dua ruangan yang tidak layak, ini adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran redaksi, mantan Kepala SMA Negeri 6 Ternate, Suryadi Idrus, mengakui bahwa anggaran DAK fisik untuk dua ruang tersebut memang mendekati Rp1 miliar.
Kondisi terbaru di lapangan menunjukkan Ruang Lab komputer tidak dilengkapi Modular yang semestinya ada pada ruang komputer pada umumnya, sehingga hingga saat ini bangunan tersebut belum difungsikan.
Tak hanya itu, untuk dua ruangan tersebut, pengecatan diduga tidak menggunakan anggaran DAK yang ada dalam RAB, melainkan menggunakan anggaran dari Dana BOS.
Pengakuan dan temuan ini semakin menguatkan desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mark-up yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan