HALUT-Kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan di area Sungai Tohoki, Kecamatan Galela Barat, kini memicu gelombang protes keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Media ini, Jumat (6/3/26). Central Pemuda Halmahera (CPH) menduga kuat bahwa degradasi ekosistem ini merupakan dampak langsung dari aktivitas penambangan galian C yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat.
Atas dasar temuan data di lapangan, CPH secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas secara hukum dan tidak lagi menutup mata terhadap praktik yang merugikan daerah tersebut.
Berdasarkan investigasi yang dihimpun CPH, aktivitas pengerukan material di Sungai Tohoki disinyalir telah beroperasi lebih dari lima tahun tanpa hambatan berarti. Durasi operasi yang panjang ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran sistematis oleh otoritas berwenang. CPH mencurigai adanya indikasi operasi tambang yang tidak mengantongi izin lengkap, namun tetap leluasa melakukan eksploitasi yang kini memicu kerusakan alam dan mengancam ruang hidup warga sekitar.
Ketua Bidang Advokasi Central Pemuda Halmahera, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa ketiadaan tindakan hukum selama bertahun-tahun ini sangat mencurigakan.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya relasi atau “main mata” antara pihak penambang dengan oknum di jajaran pemerintahan maupun aparat setempat. Alfatih berkomitmen bahwa CPH akan membawa persoalan ini ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sekaligus mengawal kasus ini hingga para aktor di baliknya bertanggung jawab.
Saat ini, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diketahui dilakukan oleh CV Inti Tiga Putri Mandiri. Akibat dari operasional perusahaan ini, para pemilik lahan perkebunan di sepanjang aliran sungai kini harus menanggung kerugian akibat abrasi yang mengikis lahan mereka.
Alfatih juga memberikan peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara agar berhenti bersikap pasif dan mulai bekerja nyata di lapangan sebelum kerusakan ini berubah menjadi bencana ekologis permanen.

Tinggalkan Balasan