LABUHA-Aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan kembali menggeliat secara sembunyi-sembunyi di belakang pemukiman warga.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena para pelaku penambangan tanpa izin tersebut terkesan kebal hukum, meskipun lokasi tersebut sebelumnya sempat dipasangi garis polisi (police line).
Ironisnya, sengkarut ini diduga kuat melibatkan otoritas tertinggi di tingkat desa. Berdasarkan pengakuan mengejutkan dari sumber internal di pemerintahan desa yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa (Kades) Ake Jailolo, Burhan Safar, disinyalir kuat terlibat langsung dalam pusaran bisnis terlarang ini.
Sumber tersebut secara gamblang menyatakan bahwa sang kades tidak sekadar membiarkan, melainkan ikut turun bermain dalam kepemilikan aset di lokasi tambang tanpa izin tersebut.
“Kepala Desa (Burhan Safar) diduga kuat ikut bermain dan memiliki salah satu lapak tambang emas ilegal yang beroperasi di lokasi itu,” ungkap sumber internal tersebut secara meyakinkan kepada media. Rabu (24/6/26)
Tak berhenti pada kepemilikan lapak, sumber tepercaya ini juga membeberkan adanya dugaan praktik pungutan liar berupa aliran dana “pelicin” yang mengalir ke kantong penguasa desa.
Sejumlah pengusaha tambang ilegal lainnya disinyalir menyetorkan uang dalam jumlah tertentu secara berkala kepada oknum kepala desa. Setoran tersebut diduga menjadi jaminan agar aktivitas pengerukan emas tanpa izin dapat berjalan mulus tanpa hambatan operasional maupun hukum.
Dugaan keterlibatan aktif Burhan Safar dalam kepemilikan tambang dan penerimaan upeti ini dinilai menjadi alasan kuat mengapa aktivitas ilegal di wilayah Desa Ake Jailolo begitu sulit diberantass
Upaya media untuk mendapatkan perimbangan berita dan memberikan hak jawab kepada Kades Ake Jailolo justru membentur dinding keras. Hingga berita ini ditayangkan, Burhan Safar sangat sulit untuk dikonfirmasi.
Oknum kepala desa tersebut bahkan kedapatan langsung memblokir nomor kontak awak media saat hendak dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan tambang dan aliran dana setoran tersebut.Di sisi lain, desakan dari masyarakat serta pegiat lingkungan kini terus menguat.
Merekaa meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Langkah hukum ini dinilai mendesak untuk memastikan tidak adanya pembiaran pelanggaran hukum dan menghentikan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan ataupun respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai skandal yang menyeret aparatur desanya ini .


Tinggalkan Balasan