TERNATE-Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengenai skema pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN yang akan dilakukan secara bertahap mulai 1 April mendatang, memicu sorotan tajam. Langkah ini dinilai menyalahi aturan, lantaran pemenuhan hak ASN telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah pusat dan tidak mengenal sistem cicil.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan nasional, pembayaran THR wajib dituntaskan paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri secara penuh. Menurutnya, kebijakan ini bersifat mengikat demi menjamin kesejahteraan pegawai menghadapi hari raya.
“Pembayaran gaji harus dibayarkan penuh pada setiap periode sesuai tanggal yang ditetapkan. Hak pegawai tidak boleh dibayarkan sebagian atau dicicil. Ini adalah kewajiban konstitusional daerah terhadap pegawainya,” ujar Muamil saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (30/03/2026).
Muamil menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan hukum bagi seluruh daerah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Kebijakan pembayaran secara bertahap yang disampaikan Sekda patut dipertanyakan. Hal ini berpotensi besar bertentangan dengan semangat regulasi pusat yang menekankan ketepatan waktu dan pembayaran penuh,” tegasnya.
Ironisnya, pernyataan Sekda ini bertolak belakang dengan jaminan yang sebelumnya diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate. Pihak BPKAD sempat memastikan bahwa seluruh administrasi dan anggaran telah siap untuk dibayarkan sekaligus, bukan bertahap sebagaimana yang kini direncanakan akan dimulai pada 1 April 2026.
Kontradiksi pernyataan antarpejabat ini memicu spekulasi publik adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah, terutama terkait ketersediaan kas daerah (kasda). Muamil menekankan, belanja pegawai adalah belanja wajib dan mengikat yang harus diprioritaskan di atas belanja lainnya.
Keterlambatan atau pembayaran bertahap dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian tata kelola.Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ternate, khususnya Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), didorong untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
“DPRD dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus segera mengevaluasi hal ini. Keterlambatan pembayaran hak ASN bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan hak ribuan keluarga yang dilindungi undang-undang,” pungkas Muamil.


Tinggalkan Balasan