Halmahera Selatan-Dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sumitro H. Komdan, didampingi pengacara muda Usri Dokomalamo, S.H., secara resmi melaporkan pemilik akun Safri Nyong dan Ongki Nyong ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Rabu (04/03/2026).
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/134/III/2026/SPKT. Langkah hukum ini diambil setelah terduga pelaku melontarkan pernyataan di grup WhatsApp “Abnaul Khairaat Halsel” yang dinilai menyerang kehormatan pelapor.
Dalam kronologi yang dilaporkan, terlapor Safri Nyong diduga menuliskan pesan yang membandingkan orasi pelapor dengan binatang, yakni burung kakatua.
Atas tindakan tersebut, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 436 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghinaan Ringan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 bulan.
Selain itu, tindakan ini juga bersinggungan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyerangan kehormatan di ruang digital dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Sementara itu, terlapor Ongki Nyong juga dilaporkan atas komentarnya yang menuding pelapor berorasi dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebanyak satu jeriken. Tuduhan ini dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Berdasarkan KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 434 tentang Fitnah, pelaku yang melakukan pencemaran tanpa mampu membuktikan tuduhannya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Berdasarkan, Pers Reals yang diterima Media, Usri Dokomalamo, S.H., selaku kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan melontarkan narasi yang merugikan martabat orang lain. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak penyidik Polres Halmahera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan