Jakarta-Tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang memanggil 14 warga Desa Sagea terkait aksi penolakan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia menuai kecaman pedas.

Alfatih Soleman dari Harian Advokasi Tambang menilai kepolisian telah mempertontonkan sikap tebang pilih yang sangat telanjang dalam penegakan hukum di wilayah pertambangan.

“Sangat ironis dan memalukan. Polda Maluku Utara seolah-olah hanya punya ‘nyali’ ketika berhadapan dengan warga yang mempertahankan ruang hidupnya, tetapi mendadak tumpul dan penakut saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran korporasi besar,” tegas Alfatih Soleman saat memberikan tanggapan keras terkait pemanggilan warga Sagea tertanggal 6 Februari 2026.

Menurut Alfatih, laporan pengaduan dari departemen CSR perusahaan yang langsung direspons cepat oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus menunjukkan adanya indikasi polisi berfungsi sebagai “satpam” perusahaan ketimbang pelindung masyarakat. Padahal, warga melakukan aksi boikot pada 3 Januari 2026 justru karena adanya dugaan kuat bahwa PT Zhong Hai belum mengantongi dokumen perizinan wajib seperti RKAB dan izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Polisi seharusnya bertanya, mengapa warga protes? Karena ada dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penimbunan laut tanpa izin yang sudah berjalan lima bulan. Kenapa bukan dokumen perizinan perusahaan yang diperiksa dan dilik lebih dulu? Mengapa warga yang justru dikriminalisasi dengan pasal merintangi kegiatan usaha pertambangan?” cecar Alfatih, kamis (12/2/26)

Ia menambahkan bahwa langkah hukum menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap warga adalah bentuk intimidasi nyata untuk membungkam suara kritis masyarakat Sagea. Alfatih menilai, aparat penegak hukum sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara Desember lalu.

“Jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan publik terhadap Polri runtuh. Polda diduga lebih memilih menjadi instrumen kekuatan korporasi untuk menekan rakyat kecil. Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menghentikan penyelidikan terhadap 14 warga Sagea ini dan balik memeriksa legalitas PT Zhong Hai dan PT Mining Abadi Indonesia secara transparan,” pungkasnya.

Harian Advokasi Tambang memperingatkan bahwa jika pola kriminalisasi ini terus berlanjut, maka konflik agraria di episentrum hilirisasi nikel Maluku Utara akan semakin Tidka berkesudahan, karena hukum hanya digunakan untuk mengamankan investasi, bukan memberikan keadilan bagi warga terdampak.