Ternate- Dugaan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan lahan mencuat di lingkungan Kelurahan Sasa, RT 12, Jalan Kampus STIKIP, Kota Ternate, Maluku Utara.kamis (12/12/25)

Kasus ini melibatkan seorang warga berinisial (P) Diduga Purnomo, mantan anggota TNI sebagai penjual dan seorang kepala keluarga berinisial Ra (alias Pak Rapi) sebagai pembeli.

Insiden ini terjadi pada tahun 2024, di mana (P) diduga menjual sebidang tanah kepada (Ra) menggunakan sertifikat yang bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain.

Kini, Pak Rapi dan keluarganya menghadapi tekanan serius. Rumah yang telah ia bangun di atas lahan tersebut terancam dibongkar oleh pihak yang mengaku pemilik sah tanah, berinisial L (alias Lestari).

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/05/perjanjian-dalam-perspektif-hukum-penolakan-dosen-iain-ternate-serahkan-dokumen-balik-nama-rumah-dinilai-bahmi-bahrun-sebagai-pemerasan/

Berdasarkan sumber informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Pak Rapi telah diperintahkan untuk mengosongkan rumahnya paling lambat Senin pekan depan.

“Iya, benar pak, tadi ada 4 orang ke rumah Pak Rapi. Mereka datang atas perintah Ibu Lestari, agar rumah Pak Rapi Senin pekan sudah dikosongkan dan dibongkar,” kata sumber tersebut.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Purnomo meyakinkan Pak Rapi bahwa lahan yang dijualnya “aman saja, dan tidak bermasalah,” meskipun sertifikatnya bukan atas nama Purnomo.

Keyakinan inilah yang membuat Pak Rapi dan keluarga yakin bahwa sertifikat yang dipegang Purnomo adalah asli. Namun, kini diduga kuat bahwa lokasi tanah yang dijual berbeda dengan deskripsi di dalam sertifikat.

Lurah Sasa, Ridwan B. Farma, menyatakan ketidaktahuannya mengenai persengketaan lahan di wilayah RT 12. Pihak kelurahan juga mengaku tidak dilibatkan secara administratif dalam proses jual beli antara Purnomo dan Pak Rapi.

“Saya tidak tau kalau sengketa lahan disini, kalau pak Purnomo saya kenal warga Sasa RT 06, Iya saya ingat pernah ada beberapa kuasa hukum membawa somasi tebusan dari kantor atas masalah ini, dan kami dari pihak kelurahan tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli” katanya Ridwan.

Pihak korban, Ra alias Pak Rapi, yang diduga kuat telah mengalami kerugian akibat pemalsuan dokumen dan penggelapan lahan, memilih untuk tidak banyak berkomentar.

“Saya belum mau berkomentar, saya tidak tahu-menahu ini saya hanya pembeli dari Pak Purnomo. Saya tidak mau keluarga dalam posisi terancam,” ujarnya.

Dalam upaya penelusuran media mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini:

Inisal (P) Alias Purnomo: Pihak Penjual, disebut-sebut sebagai mantan TNI,
Inisial (M) Alias Maryati: Diduga terlibat dalam masalah sertifikat lahan dan (Id) Idham Amra: Nama lain yang turut disebut.

Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/10/pertamina-ft-ternate-gelar-doa-bersama-dan-santunan-yatim-peringati-hut-ke-68/

Sementara itu, pihak yang dirugikan adalah (Ra) Alias Rapi. Pemilik sah lahan yang menuntut pembongkaran rumah adalah (L) Lestari, berdasarkan data yang ditemukan media, inisal (L) alias Lestari pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku Utara di Jakarta pada tahun 2022.