Halmahera Selatan-Praktisi Hukum, Bahmi Bahrun, S.H., mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, agar tidak hanya menyoroti persoalan pembangunan Jembatan Desa Tagono, Pulau Makian, yang diduga bermasalah.

DPRD Halsel juga diminta memberikan perhatian serius terhadap pembangunan jembatan di Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan, yang hingga kini tidak dapat difungsikan masyarakat meskipun telah menelan anggaran Dana Desa.

Menurut Bahmi, pengawasan DPRD tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Jika persoalan pembangunan Jembatan Tagono mendapat perhatian dan disuarakan oleh wakil rakyat, maka persoalan Jembatan Ngute-Ngute juga harus menjadi agenda pengawasan.

Sebab, proyek yang dibangun menggunakan uang negara tersebut justru berakhir menjadi bangunan terbengkalai tanpa memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

“Jangan hanya Jembatan Tagono yang disoroti. DPRD Halsel juga harus melihat kondisi Jembatan Ngute-Ngute. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan kondisi bangunannya nyata-nyata tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai fungsi pengawasan DPRD hanya tajam pada satu persoalan, tetapi tumpul terhadap persoalan lain yang sama-sama menyangkut penggunaan uang rakyat,” tegas Bahmi.

Ia menilai, kondisi Jembatan Ngute-Ngute merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pembangunan biasa. Sebab, infrastruktur yang seharusnya menjadi akses penting bagi masyarakat justru berubah menjadi bangunan terbengkalai yang tidak memiliki fungsi.

Bahmi juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Desa Ngute-Ngute, Muin Abdurahim, terkait pembangunan jembatan tersebut.

Pemerintah daerah tidak boleh hanya menyaksikan kondisi kerusakan tanpa mengambil langkah konkret untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta hasil akhir pembangunan.

“Bupati harus segera memanggil dan mengevaluasi kepala desa. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan. Pembangunan yang menggunakan Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi bangunan rusak, terbengkalai, dan tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Bahmi menjelaskan, persoalan pembangunan jembatan tersebut bukan baru pertama kali disorot. Ia menegaskan sudah berulang kali dipublikasikan bahkan telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel agar transparan terkait pemeriksaan Kepala Desa Ngute-Ngute.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti sebatas formalitas atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tetapi harus mampu mengungkap persoalan yang menyebabkan pembangunan tersebut gagal memberikan manfaat.

Berdasarkan informasi dan kondisi pembangunan yang disorot, proyek jembatan itu awalnya dikerjakan dengan skema pembangunan dari arah laut menuju daratan. Namun, pekerjaan tahap awal tersebut sempat terhenti dan konstruksinya mengalami kerusakan. Pembangunan kemudian dilanjutkan kembali dari arah darat menuju laut untuk menyambungkan bagian konstruksi yang telah dibangun sebelumnya.

Ironisnya, meskipun sambungan jembatan tersebut kemudian diselesaikan hingga terlihat utuh, hasil akhirnya tetap tidak dapat difungsikan masyarakat. Secara kasatmata, leher jembatan mengalami kerusakan dan terputus, badan jembatan juga mengalami kerusakan, bahkan bagian tepat di pertengahan konstruksi turut terputus.

Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam hasil pembangunan. Jembatan yang seharusnya menjadi akses penghubung masyarakat justru tidak dapat digunakan. Penyelesaian fisik yang tampak utuh dari kejauhan tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek tersebut telah berhasil, apalagi jika konstruksinya tidak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Pertanyaannya, apa gunanya pembangunan jembatan jika setelah dikerjakan masyarakat tetap tidak bisa menggunakannya? Uang Dana Desa sudah dikeluarkan, tetapi hasilnya tidak memberikan manfaat. Ini harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengerjaan hingga kualitas hasil konstruksinya,” pungkasnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa tidak boleh berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran apabila persoalan utama yang dipertanyakan justru menyangkut kualitas konstruksi dan kebermanfaatan bangunan yang telah dikerjakan.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui DPMD Halsel harus membuka kembali seluruh dokumen dan proses pembangunan, termasuk perencanaan teknis, realisasi anggaran, tahapan pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Alumni UMI Makassar itu juga meminta DPRD Halsel tidak sekadar mengeluarkan pernyataan atau menjadikan persoalan infrastruktur sebagai isu sesaat. DPRD harus turun langsung melihat kondisi jembatan, meminta penjelasan pemerintah desa dan organisasi perangkat daerah terkait, serta memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bangunan yang terlihat selesai, tetapi kenyataannya tidak bisa digunakan. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Bupati juga harus mengambil tindakan, bukan membiarkan persoalan ini terus menjadi beban masyarakat,” katanya.

Ia berharap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Desa Ngute-Ngute, mengevaluasi seluruh proses pembangunan, dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Apabila terdapat persoalan teknis maupun dugaan penyimpangan anggaran, semuanya harus dibuka secara transparan agar tidak ada pihak yang berlindung dari tanggung jawab.

“Jangan sampai Dana Desa habis untuk membangun sesuatu yang akhirnya hanya menjadi monumen kegagalan. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, bukan jembatan yang terbengkalai dan menjadi luka bagi kepentingan publik,” tutup Bahmi.

***