TERNATE-Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Abdullah Bandang, melayangkan somasi kepada Direksi Perumda Ake Gaale terkait pemenuhan hak penghargaan masa jabatan. Somasi tersebut diterbitkan pada Selasa (13/10/2026).
Somasi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syahrul Yasim, S.H. dan rekan, yang menilai pembayaran uang penghargaan masa jabatan Abdullah Bandang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/2024 yang mengatur penghargaan masa jabatan sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan direktur utama, dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa jabatan.
Abdullah Bandang menjabat sebagai Plt. Direktur Utama Perumda Ake Gaale selama sekitar enam bulan, terhitung sejak November 2025 hingga April 2026.
Kuasa hukum juga menyebut dua mantan Plt. Direktur Utama sebelumnya telah menerima pembayaran berdasarkan ketentuan yang sama.
Persoalan tersebut disebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Ternate Nomor 102/Pdt.G/2025/PN.Tte.
Melalui somasi itu, Syahrul meminta Direksi Perumda Ake Gaale memenuhi pembayaran uang penghargaan sesuai perhitungan yang dinilai berlaku.
Direksi diberikan waktu lima hari kalender sejak surat somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dikatakan, apabila tuntutan itu tidak dipenuhi dalam tenggang waktu yang ditentukan, pihak Abdullah Bandang menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia serta menempuh jalur perdata maupun pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Direksi Perumda Ake Gaale mengenai somasi tersebut.
Konfirmasi kepada pihak direksi diperlukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus memberikan ruang bagi pihak terkait menyampaikan tanggapan atas persoalan ini. (*)

Tinggalkan Balasan