Maluku Utara-Proyek pembangunan jaringan air bersih bawah laut yang menghubungkan Desa Baringin menuju Desa Limbo di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berakhir gagal total. Proyek berskala besar di bawah naungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) / Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BPBPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut kini mangkrak dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Infrastruktur pipa sepanjang 11 kilometer yang dibentangkan di dasar laut ini menyedot anggaran APBN hingga hampir Rp46 miliar melalui dua tahap penganggaran sejak tahun 2019. Meski sempat dinyatakan rampung pada tahun 2020, uji coba penyaluran air bersih hanya bertahan kurang dari satu bulan sebelum akhirnya mengalami kerusakan permanen hingga terhenti total sampai hari ini.

Dampak dari kegagalan proyek tersebut dirasakan langsung oleh sekitar 1.300 jiwa (330 Kepala Keluarga) di Desa Limbo serta warga Desa Lohobuba. Harapan warga untuk memperoleh akses air bersih yang layak dan terjangkau kini sirna.

Seorang warga Desa Limbo tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat ditemui media di sela perjalanannya ke Taliabu. Ia menilai ketimpangan pembangunan masih terjadi di daerahnya, padahal Taliabu kaya akan sumber daya air.

“Di usia Indonesia yang sudah puluhan tahun merdeka, kami di Taliabu yang memiliki sungai dan sumber air melimpah justru masih ada desa yang belum menikmati air bersih. Proyek dari kementerian bernilai hampir Rp46 miliar dilaporkan selesai oleh pihak balai, tetapi kenyataannya mangkrak dan sama sekali tidak bisa dinikmati warga,” tegasnya saat diminta keterangan. (5/10/26)

Kondisi krisis air ini memaksa masyarakat bergantung penuh pada tampungan air hujan. Ketika musim kemarau tiba, warga terpaksa bertaruh nyawa menyeberangi Selat Ndaluma menuju Desa Beringin Jaya menggunakan perahu kecil hanya demi menimba air bersih di tengah ancaman gelombang laut.

Menanggapi carut-marut pengerjaan proyek serta potensi kerugian negara dalam jumlah fantastis tersebut, Praktisi Hukum Bahmi Bahrun memberikan tanggapan keras. Menurutnya, kegagalan proyek ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kendala teknis semata, melainkan mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan merampas hak dasar masyarakat.

Bahmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

“Proyek gagal yang menyedot APBN fantastis ini wajib hukumnya diselidiki kembali oleh APH. Proyek ini tidak memberikan nilai manfaat ekonomis maupun menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Uang rakyat puluhan miliar melayang tanpa hasil,” ujar Bahmi.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus menyasar seluruh tingkatan instansi dan penyedia jasa yang terlibat.

“Pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sangat jelas, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai/Cipta Karya hingga pihak kontraktor atau rekanan penyedia jasa. Jangan ada yang saling lempar batu sembunyi tangan,” lanjutnya.

Selain masalah efektivitas anggaran, Bahmi Bahrun menyoroti indikasi kuat mengenai penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan, termasuk maraknya isu penggunaan pipa bekas pada penyambungan jalur bawah laut.

Jika dugaan penggunaan material tidak standar atau pipa bekas tersebut terbukti, Bahmi menilai hal itu sebagai bentuk kejahatan konstruksi dan tindakan manipulatif demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

“Isu penggunaan pipa bekas atau material non-standar untuk pengerjaan bawah laut adalah sinyal merah yang sangat serius. Jika indikasi tersebut benar, maka ada unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya,” tegas Bahmi.

Guna mengungkap tabir di balik kegagalan proyek ini, Bahmi Bahrun mendesak Penjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBPK Maluku Utara, Naomi Paramita Adhi, untuk bersikap kooperatif dan membuka seluruh data pelaksanaan proyek secara transparan kepada publik dan aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Plt. Kepala BPBPK Maluku Utara, Ibu Naomi Paramita Adhi, untuk tidak menutupi informasi. Buka seluruh data proyek ini dari awal hingga akhir, mulai dari dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), proses lelang, adendum kontrak, hingga rekam jejak pencairan anggaran,” desak Bahmi.

Ia menambahkan bahwa pembukaan seluruh dokumen pengerjaan secara terbuka merupakan langkah krusial untuk membuktikan apakah perencanaan sejak awal sudah cacat atau terdapat penyimpangan pelaksanaan di lapangan.

“APH harus mengusut tuntas dari hulu ke hilir. Jika dalam audit ditemukan perencanaan yang cacat atau pelaksanaan yang menyimpang dari kontrak, siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara tegas tanpa tebang pilih!” pungkas Bahmi Bahrun.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi langsung ke kantor BPBPK telah dilakukan oleh tim redaksi. Namun, Plt. Kepala BPBPK Maluku Utara, Naomi Paramita Adhi, maupun pihak BPPW belum memberikan keterangan resmi terkait keterbengkalaian proyek bernilai Rp46 miliar tersebut.