TIDORE-Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, Bahmi Bahrun, S.H., melayangkan teguran hukum (somasi) secara terbuka dan tegas kepada Saudara Hengki Afrizal alias Ulis serta Saudari Putri Pinkan Widodo atas dugaan tindakan sewa-menyewa ilegal serta pengalihan usaha usaha room karaoke tanpa izin pemilik resmi.
Bahmi Bahrun, S.H. menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil demi membela hak-hak kliennya, Suratin Hukum, selaku pemilik sah tempat usaha room karaoke yang berlokasi di Desa Bukit Durian.
Permasalahan ini bermula ketika Hengki Afrizal diduga secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Suratin Hukum melakukan perjanjian kontra tempat usaha tersebut kepada pihak ketiga pada Februari 2026.
Tindakan tersebut secara langsung melanggar kesepakatan tertulis yang telah dibuat sebelumnya antara Suratin Hukum dengan Safira Kasim pada 30 Oktober 2025. Dalam perjanjian awal tersebut, ditegaskan bahwa tempat usaha tidak boleh dijual atau disewakan kembali kepada pihak lain mana pun selama masa sewa berlangsung. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan fakta bahwa room karaoke tersebut kini justru dikuasai dan dijalankan oleh Putri Pinkan Widodo berdasarkan kesepakatan diam-diam dengan Hengki Afrizal.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan kedua tersomasi tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi dan perdata, melainkan juga mengarah pada dugaan perbuatan curang serta pengelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 1365 KUHPerdata.
Atas perbuatan yang merugikan kliennya, Bahmi Bahrun menegaskan dan memberi tenggat waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak somasi ini diterima agar Hengki Afrizal dan Putri Pinkan Widodo segera mengosongkan lokasi room karaoke tersebut, apabila dalam batas waktu yang diberikan somasi ini diabaikan, maka pihak Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners memastikan akan memproses kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas, baik secara Pidana maupun Perdata.
Menanggapi perbuatan para tersomasi, Bahmi Bahrun secara tegas mengecam tindakan pengalihan tanpa izin yang dinilainya merugikan dan merusak tatanan hukum perjanjian.
“Tindakan yang dilakukan oleh Saudara Hengki Afrizal dan Saudari Putri Pinkan merupakan bentuk pelanggaran nyata yang menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Menguasai dan mengalihkan tempat usaha milik orang lain secara sepihak tanpa izin pemilik sah adalah tindakan sewenang-wenang yang sangat dirugikan, baik secara material maupun immaterial,” tegas Bahmi Bahrun.
Ia menuturkan, jika dalam kurun waktu yang ditentukan para tersomasi tetap enggan beriktikad baik dan mengabaikan teguran ini, maka langkah tegas membuat laporan resmi ke pihak kepolisian akan langsung ditempuh.
“Kami tegaskan, apabila tidak ada iktikad baik dari para tersomasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kooperatif, maka kami tidak akan segan-segan untuk segera melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian agar diproses secara pidana. Kami ingin memastikan hukum ditegakkan dan hak-hak klien kami dipulihkan,” tutup Bahmi, Jumat (7/7/26)



Tinggalkan Balasan