Halmahera Timur-Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI HALTIM), Asyadi S. Ladjim menyatakan keprihatinan dan menyampaikan protes terhadap proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri oleh PT Feni Halmahera Timur. Kamu (30/7/26)
Ketua SeOPMI HALTIM,Asyadi S. Ladjim menilai bahwa setiap proses penyusunan maupun pembahasan AMDAL harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan menjamin partisipasi masyarakat yang berpotensi terdampak langsung. Berbagai pemberitaan mengenai keberatan masyarakat terhadap pelaksanaan konsultasi publik dan minimnya pelibatan warga terdampak menjadi perhatian serius yang perlu dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.
AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang berada di wilayah terdampak harus memperoleh informasi yang utuh, kesempatan menyampaikan pendapat, serta dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Asyadi S. Ladjim mendesak PT Feni Halmahera Timur untuk membuka seluruh informasi mengenai proses pembahasan AMDAL kepada masyarakat secara transparan.
Melaksanakan konsultasi publik secara terbuka di wilayah yang terdampak sehingga seluruh unsur masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
Memastikan seluruh desa dan kelompok masyarakat yang berpotensi menerima dampak lingkungan, sosial, maupun ekonomi dilibatkan tanpa diskriminasi.
Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi berwenang agar seluruh tahapan AMDAL berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
SeOPMI HALTIM juga mengajak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup untuk memastikan proses AMDAL dilaksanakan secara profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Kami menegaskan bahwa investasi merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik. Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar menjadi pihak yang menerima dampaknya.



Tinggalkan Balasan