TERNATE-Penunjukan Abdul Hamid Payapo (AHP) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memicu polemik luas. Sorotan tajam datang dari praktisi hukum hingga laporan investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan Riwayat AHP yang dinilai mengabaikan aspek integritas dalam mengelola anggaran negara.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H., mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk segera mengevaluasi total dan mencabut Surat Keputusan (SK) penunjukan tersebut. Menurut alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini, penempatan AHP pada jabatan strategis yang mengendalikan anggaran infrastruktur bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah sangat patut dipertanyakan.
“Seorang pejabat yang rekam jejaknya pernah dikaitkan dengan perkara korupsi, meskipun tidak diproses lebih lanjut, seharusnya tidak ditempatkan pada jabatan yang membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Menteri PU harus mengevaluasi dan menarik kembali penunjukan tersebut demi menjaga marwah institusi,” tegas Bahmi, Jumat (19/6/2026).
Masuk Pusaran Kasus Suap Jalan KPK
Catatan kelam rekam jejak AHP bersumber dari dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek jalan di lingkungan BPJN wilayah Maluku dan Maluku Utara yang menyeret mantan Kepala Balai, Amran Mustari, pada tahun 2017 silam.
Saat kasus itu bergulir, AHP menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Malut BPJN IX. Dalam dokumen persidangan KPK, namanya disebut diduga berperan ikut mengumpulkan uang suap dari para kontraktor.
Bahmi menilai, memosisikan figur dengan rekam jejak demikian di kursi basah BPJN Malut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen bersih-bersih birokrasi pemerintah.
“Publik berhak khawatir. Jangan sampai penunjukan ini menjadi pintu masuk lahirnya kembali praktik-praktik lama yang selama ini menjadi momok dalam pengelolaan proyek infrastruktur,” cetus Bahmi.
Diduga Terjaring Investigasi ICW di Program Makan Gratis
Tak hanya tersandung riwayat kasus lama di KPK, nama Abdul Hamid Payapo baru-baru ini juga masuk dalam laporan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Yayasan milik AHP, Yayasan Abdi Bangun Negeri, teridentifikasi sebagai salah satu mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan penelusuran ICW terhadap 102 yayasan pengelola MBG sepanjang Oktober hingga November 2025, yayasan milik AHP masuk dalam daftar hitam yayasan yang terafiliasi dengan figur yang pernah tersangkut kasus korupsi, bersama dengan yayasan milik mantan terpidana korupsi lainnya seperti mantan Gubernur Sulawesi Tengah Nur Alam (Yayasan Lazuardi Kendari) dan Burhanuddin Abdullah (Yayasan Indonesia Food Security Review). Peneliti ICW, Seira Tamara, mengungkapkan bahwa data ini valid berdasarkan struktur resmi yang tercantum dalam laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
ICW menilai sangat ironis ketika individu yang memiliki rekam jejak bermasalah justru diberi porsi mengelola program dengan anggaran super jumbo.
“Ternyata pada saat penelusuran menunjukkan ada mantan terpidana (dan yang terafiliasi kasus) korupsi, yang menurut kami bukan jumlah yang sedikit,” ujar Seira di kantor ICW Jakarta saat gelar konferensi pers, dilansir MataPublik.id
Langkah Preventif Demi Marwah Kementerian PU
Merespons rentetan rekam jejak buruk tersebut, Bahmi Bahrun mengingatkan bahwa Kementerian PU memikul tanggung jawab moral yang besar. Pencopotan AHP dari kursi Plt Kepala BPJN Malut dipandang bukan sebagai bentuk penghakiman sepihak, melainkan langkah tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Kami mendesak Menteri PU segera mengevaluasi dan mencabut penunjukan Abdul Hamid Payapo. Jangan sampai publik kembali menyaksikan terulangnya pola-pola lama yang mencederai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran negara,” tutup Bahmi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Plt Kepala BPJN Maluku Utara, namun belum mendapatkan respons.


Tinggalkan Balasan