MOROTAI-Polemik proyek pembangunan Irigasi Desa Sangowo, Kabupaten Pulau Morotai, yang menelan anggaran negara lebih dari Rp34 miliar terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian dinding saluran air meski baru sekitar satu tahun selesai dikerjakan, kini desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan semakin mencuat.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi teknis semata, tetapi juga menelusuri seluruh proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Menurut Bahmi, kerusakan yang terjadi pada bangunan irigasi bernilai puluhan miliar rupiah itu merupakan indikasi serius yang harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan uang negara.

“Seluruh pihak yang terlibat patut dipanggil dan diperiksa. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas hingga pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut. Kejati tidak boleh tutup mata. Persoalan ini harus menjadi atensi khusus dan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahmi, Senin (15/6/2026).

Ia menilai, kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Anggaran negara sebesar Rp34 miliar lebih telah dikucurkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Namun, jika bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut. Sangat tidak masuk akal apabila proyek dengan nilai sebesar itu tidak mampu bertahan dalam waktu yang layak,” ujarnya.

Bahmi menegaskan bahwa langkah perbaikan fisik semata tidak cukup untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan penegakan hukum agar penyebab kerusakan dapat diketahui secara terang-benderang.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada upaya perbaikan bangunan saja. Harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Jika ditemukan adanya unsur korupsi, kolusi maupun nepotisme, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Desakan serupa sebelumnya juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap proyek irigasi tersebut. Mereka menilai kerusakan yang terjadi pada bangunan bernilai miliaran rupiah itu menjadi alarm serius yang tidak boleh diabaikan, terlebih proyek tersebut dibangun untuk menunjang kebutuhan pertanian dan kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai.

Sementara itu, Irnanda Kristandi, Kasatker PJPA BWS Maluku Utara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu terjadi banjir, sehingga tanggul tanah bangunannya mengalami keruskan. Meski demikian, Irnanda bilang, masih dalam masa pemeliharaan dari kontraktor yang melakukan perbaikan.

“Untuk projet tersebut kemari karena banjir, tanggul tanahnya dan masih masa pemeliharaan dari kontraktornya melakukan perbaikan. Dari hari sabtu kemarin sudah proses perbaikan, sudah ada alat juga yang kerja disana,” ucapnya.

Tak hanya itu, Irnanda juga mengakui pembangunan tersebut harusnya ada proteksi bronjong, namun anggarannya baru disetujui tahun ini, sehingga rencananya akan dikerjakan.

“Harusnya ada proteksinya. Nah, Alhamdulillah pekerjaan lanjutan bisa dilaksanakan tahun ini. Pekerjaan disana dilaksanakan 2 tahap, dari 2025 dengan 2026. Ini karena tangguanya masih tanah, perlu proteksi bronjong, anggarannya baru tersedia ditahap 2 ini, pekerjaan itu anggaranya Rp16 Miliar,” ungkapnya.

Namun demikian, Bahmi Bahrun kembali menegaskan bahwa, apapun alasan yang disampaikan pihak BWS yang menangani proyek tersebut tidak boleh dibenarkan.

“Tidak boleh dibenarkan alasan yang disampaikan oleh pihak BWS, sangat tidak rasional. Bangunan yang berada di bibir air seperti itu tapi dikerjakan tidak sesuai dengan skema pembangunan seperti biasanya, Kejati Malut segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak-pihaj terkait yang ikut terlibat didalamnya,” tandasnya.