TERNATE-Seorang pemuda berinisial MAG (21) tak berkutik saat rumahnya di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, digerebek Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Jumat (29/5/2026).

Pemuda tersebut kedapatan menguasai puluhan paket narkotika jenis tembakau sintetis yang siap konsumsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan.

Bergerak cepat merespons informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Panit Unit 5 Ipda Harbun Fatmona langsung melakukan pengintaian ketat di sekitar lokasi kejadian.

Setelah memastikan target berada di tempat, petugas dengan didampingi aparat kelurahan setempat langsung merangsek masuk dan melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah MAG, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 sachet plastik bening berukuran kecil berisi tembakau sintetis, lengkap dengan satu unit ponsel Samsung A05 hitam yang diduga kuat digunakan sebagai alat bertransaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Menariknya, MAG membeberkan modus yang digunakannya, di mana ia mendapatkan pasokan tembakau sintetis tersebut dengan cara memesannya secara daring melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan di Markas Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung.

Kini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik tengah melakukan pendalaman serius untuk membongkar siapa dalang di balik akun Instagram tersebut serta memutus rantai jaringan pemasoknya.

Kombes Pol. Bobby P. Marpaung juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyapu bersih peredaran narkotika di lingkungan sekitar.