Ternate- Kisah pilu Pak Ra (alias Pak Rapi), korban dugaan penipuan jual beli tanah yang melibatkan oknum eks TNI berinisial P (diduga Purnomo), semakin terkuak. Saat ini, Pak Rapi dan keluarganya terancam kehilangan rumah senilai ratusan juta rupiah akibat klaim pemilik sah lahan, L (Lestari).
Media berhasil mendapatkan keterangan lengkap dari Pak Rapi, yang menjelaskan secara kronologis bagaimana ia dan keluarganya terjebak dalam transaksi lahan bermasalah tersebut.
Pak Rapi menceritakan bahwa pada tahun 2024, ia bersama istri dan anaknya tengah mencari lahan (kintal) di Kota Ternate, namun belum membuahkan hasil. Pencarian membawa mereka ke Kelurahan Sasa.
“Waktu sudah Magrib, saya bilang ke anak istri kita ke Mas saja, saya ada kenalan. Kami ke sana untuk tanya tetangga dari kenalan saya yang mau menjual lahan,” kenang Pak Rapi. Jumat (12/12/25).
Saat itulah, Purnomo (P) muncul menawarkan lahannya sendiri.
“Pak Purnomo tawarkan agar membeli lahannya saja, lebih bagus, tempatnya strategis dan di tengah-tengah kampus,” ungkap Pak Rapi.
Meskipun lokasi lahan terlihat menjanjikan, keraguan muncul saat Pak Rapi melihat sertifikat yang ditunjukkan Purnomo.
“Saya sempat bilang ini sertifikat bukan atas nama Pak Purnomo,” ujar Pak Rapi.
Namun, Purnomo segera memberikan jaminan yang kuat: “Sertifikat sudah aman. Sertifikat ini kita ambil sudah lama.”
Purnomo bahkan menyebut nama yang tertera di KTP atas sertifikat tersebut, yaitu Idham Amra, dan menjelaskan bahwa sertifikat itu diduga menjadi jaminan utang kepada dirinya, dari Maryati. Purnomo kemudian menunjukkan lokasi lahan, meyakinkan Pak Rapi bahwa lokasi tersebut sesuai dengan jaminan sertifikat.
“Waktu itu saya masih ragu, dan mau agar Pak RT setempat juga tahu, tetapi Pak Purnomo bilang tidak usah saja, karena ini aman,” kata Rapi.
Rapi dan keluarganya akhirnya percaya, terutama karena latar belakang Purnomo. “Saya, istri, dan anaknya juga berpikir bahwa Pak Purnomo pensiunan tentara, jadi kami juga sangat yakin dengan lahan yang saya mau beli,” tegasnya.
Wajib dibaca: https://halamansofifi.id/2025/12/04/seorang-dosen-iain-ternate-diduga-persulit-balik-nama-rumah-minta-tambahan-rp-25-juta/
Purnomo awalnya menawarkan lahan seharga Rp170 juta. Setelah tawar-menawar, Purnomo menawarkan setengah dari lahan tersebut seharga Rp100 juta, 4 Maret 2024: Pak Rapi membayar uang muka (DP) sebesar Rp50 juta.
Awalnya Pak Rapi berniat membangun rumah papan, namun Purnomo meyakinkan lagi agar dibangun rumah beton. “Itu membuat kami makin percaya,” kata Rapi.
Pada bulan yang sama 4 Maret 2025, Pembayaran kedua dilakukan sebesar Rp30 juta, namun Purnomo mencatat totalnya di kuitansi menjadi Rp80 juta.
Sisanya diduga diminta dicicil agar Rapi memiliki ongkos membangun rumah, pada 2 Juni 2025 Pembayaran pelunasan dilakukan.
Total biaya yang dikeluarkan Pak Rapi mencapai Rp100 juta untuk lahan dan Rp250 juta untuk pembangunan rumah.
Tak lama setelah lunas dan rumah selesai dibangun, petaka datang. Pada tanggal 2 Juni 2025, Ibu Lestari (L), pemilik sah lahan, mendatangi rumah Pak Rapi.
“Ibu Lestari bilang rumah bapak di atas kita (lahan kami),” kata Pak Rapi menirukan ucapan L.
Saat itulah Pak Rapi baru meminta agar Purnomo dipanggil untuk menyelesaikan masalah.
“Saya tidak tahu apa-apa soal lahan ini, hanya saja Pak Purnomo meyakinkan saya dan keluarga saya seperti itu,” tutup Pak Rapi dengan suara pelan, meratapi nasibnya yang kini terancam diusir dan rumahnya dibongkar.

Tinggalkan Balasan