TERNATE- Dugaan penipuan berkedok janji proyek yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil (MD), kini menemui titik terang setelah bukti transaksi perbankan berupa tangkapan layar m-Banking yang diperoleh redaksi, Sabtu (28/3/26) memperlihatkan aliran dana langsung ke rekening pribadi sang pejabat.
Dalam bukti transfer tersebut tertera dengan sangat jelas status m-Transfer berhasil pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10:56:26 WIT atas nama penerima Muhlis Djumadil SE dengan nominal sebesar Rp15.000.000,00.
Dokumen digital ini menjadi bukti kuat dasar somasi dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Associates, di mana dana tersebut diduga kuat merupakan uang yang disetorkan korban bernama Albar Hamadi setelah diiming-imingi jatah proyek senilai Rp100 juta di lingkup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh MD melalui perantara berinisial SY. Albar Hamadi mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan untuk mentransfer langsung ke nomor rekening pribadi Kadis Pendidikan setelah meyakini pernyataan MD mengenai keberadaan proyek tersebut.
Meski bukti transfer sudah terpampang nyata, Muhlis Djumadil hingga saat ini masih memilih bungkam dan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil, sehingga memperkuat kesan bahwa sang pejabat sedang menghindari tanggung jawab atas dana yang telah mengendap sejak akhir tahun 2024 tersebut.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dengan adanya bukti transfer atas nama pribadi ini, unsur Pasal 492 dan 486 KUHP tentang perbuatan curang dan penggelapan sudah terpenuhi secara hukum.


Tinggalkan Balasan