Halmahera Barat-Kondisi fiskal Halmahera Barat yang kian mengkhawatirkan akibat dugaan penyelewengan anggaran kini merembet ke sektor vital pelayanan publik. Jumat (18/8/26)

Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) menyuarakan desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam melihat karut-marut tata kelola keuangan di RSUD Jailolo. Praktik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp52 miliar ini dinilai telah mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Desakan ini berdiri di atas pijakan hukum yang jelas. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi dan penyimpangan sistematis pada kas rumah sakit. Koordinator APOTIK, Kapten Fai, menilai krisis pelayanan seperti kelangkaan obat, kemacetan klaim vendor, hingga persoalan operasional di RSUD Jailolo sangat kontradiktif dengan besarnya kucuran dana yang diterima.

Rincian Sokongan Anggaran RSUD Jailolo:

1. Pendapatan BLUD: Mencapai Rp22 miliar, dengan alokasi khusus belanja obat sebesar Rp4,6 miliar.

2. DAK Kemenkes RI 2025: Mengucur sebesar Rp26,7 miliar.

3. Klaim BPJS Kesehatan: Berjalan lancar tanpa tunggakan, menyumbang rata-rata Rp1,4 miliar per bulan.

Dengan akumulasi dana tersebut, RSUD Jailolo secara akuntansi memiliki ketahanan finansial yang sangat memadai, termasuk alokasi Rp400 juta hingga Rp500 juta per bulan khusus pemenuhan obat-obatan.

Namun, temuan lapangan justru menunjukkan kewajiban pembayaran belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada pihak ketiga belum diselesaikan. Padahal, dana tercatat telah dicairkan dari rekening pengeluaran resmi dan dibukukan pada Buku Kas Umum (BKU). Modus pencatatan administratif yang disinyalir fiktif ini ditengarai memiliki kemiripan pola dengan kasus pelanggaran tata kelola kas di RSUD Kabanjahe pada TA 2018.

Menanggapi potensi keterlibatan pejabat internal, APOTIK menegaskan bahwa posisi administratif tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindar dari jerat pidana.

“Di dalam hukum Tipikor, alasan takut atau tunduk pada perintah atasan yang melanggar hukum sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atau alasan untuk melepaskan diri dari tuntutan hukum,” tegas Kapten Fai.

Bendahara rumah sakit dapat dijerat Pasal 55 KUHP Jo. UU Tipikor apabila terbukti sengaja memproses pencairan dana, menandatangani dokumen belanja yang dimanipulasi, atau mengabaikan fungsi verifikasi demi meloloskan proyek fiktif.

3 Tuntutan Utama APOTIK:

1. Penetapan Tersangka: Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Halmahera Barat segera menetapkan mantan Direktur dan Bendahara RSUD Jailolo sebagai tersangka berdasarkan LHP BPKP No. 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025.

2. Transparansi Publik: Mendesak BPK RI dan BPKP membeberkan secara terbuka rincian kerugian negara sebesar Rp52 miliar kepada masyarakat.

3. Audit & BAST Manajemen Baru: Meminta Direktur RSUD Jailolo yang baru untuk memetakan outlook keuangan riil, mengunci angka pasti kerugian negara, serta mengisolasi seluruh utang-piutang, aset, dan proyek bermasalah warisan manajemen lama ke dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Gugatan ini disampaikan sebagai bentuk pengawalan terhadap pemenuhan hak kesehatan warga Halmahera Barat agar proses hukum berjalan tuntas tanpa kompromi.

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jika uang obat rakyat saja dimanipulasi, ini adalah kejahatan kemanusiaan. APOTIK akan kawal sampai ada yang pakai rompi oranye,” pungkas Kapten Fai.