TERNATE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Azis, menegaskan bahwa tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar ke rekening Bupati Kepulauan Sula aktif, Fifian Adeningsi Mus, dalam kasus korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021
Pernyataan ini disampaikan Azis untuk menanggapi keterangan dari salah satu terpidana, Muhammad Yusril, yang sebelumnya mengklaim adanya aliran uang tersebut ke orang nomor satu di Pemkab Kepulauan Sula itu.
“Saya tidak tahu tanggapan Bupati. Tapi tidak ada fakta ada aliran uang ke Bupati Fifian. Itu hanya omongan dari si Muhammad Yusril,” tegas Azis saat diwawancarai oleh Media usai persidangan, Rabu (8/7/2026).
Azis mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan sebenarnya sudah mencoba menelusuri klaim tersebut sejak tahap penyidikan. Saat Muhammad Yusril diperiksa sebagai tersangka, jaksa telah meminta bukti fisik atau dokumen yang mendukung pernyataannya. Namun, yang bersangkutan tidak mampu menghadirkannya.
“Kami sempat meminta bukti kepada Yusril (saat statusnya) terpidana, saat mau kami periksa sebagai tersangka. Saya minta alat buktinya kayak gitu, mana alat buktinya? Dia, si Yusril, tidak mempunyai alat buktinya. Jadi itu hanya omongan si Yusril saja,” jelas Azis meluruskan.
Penegasan JPU ini disampaikan bertepatan dengan agenda sidang pembacaan putusan (vonis) kasus BMHP yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, Hakim Ketua Kadar Noh memberikan hak konstitusional kepada ketiga terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Hakim memberikan hak kepada ketiga terdakwa agar menggunakan hak tolak dengan mempertimbangkan untuk menempuh banding,” ujar Kadar Noh di dalam ruang sidang.
Merespons putusan satu tahun penjara tersebut, ketiga terdakwa menyatakan belum mengambil keputusan final dan memilih untuk memanfaatkan masa pikir-pikir selama 7 hari ke depan sebelum menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.


Tinggalkan Balasan