TERNATE- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, sebagai tersangka. Desakan ini terkait dugaan korupsi pembelian Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam skala besar. Ia menduga kuat adanya penyimpangan, mulai dari tahap penganggaran hingga proses transaksi pembelian.
Wahyudi menegaskan bahwa Kejati Malut tidak boleh lamban dalam bertindak karena kasus ini telah menjadi perhatian publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kasus Rumah Dinas Gubernur ini sudah lama menjadi sorotan. Kami mendesak Kejati segera memeriksa Rizal Marsaoly dan seluruh pihak yang terlibat,” tegas Wahyudi. Senin (6/4/26)
Menurutnya, posisi Rizal Marsaoly yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) membuatnya diduga mengetahui secara mendalam detail perencanaan hingga pencairan dana.
LIN Malut mencium adanya kejanggalan pada nilai pembelian yang dianggap tidak wajar dan mengarah pada praktik mark-up harga. Selain itu, proses pembayaran yang dinilai tertutup dan dipaksakan kian memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya mekanisme yang ditabrak.
Wahyudi menekankan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih atau terkesan melindungi pejabat tertentu. Ia meminta Kejati Malut segera menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan demi transparansi hukum.
“Jangan sampai muncul kesan Kejati takut menyentuh pejabat besar. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa terkecuali. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, jaksa harus berani menetapkan tersangka,” cetusnya.
DPD LIN Malut berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Wahyudi menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa merujuk pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) serta dugaan tindakan sewenang-wenang yang terjadi saat itu, sudah saatnya penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap Rizal Marsaoly.


Tinggalkan Balasan