Maluku Utara-Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya menjaga lingkungan, keselamatan, kualitas air dan udara serta pengelolaan limbah di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) harus diterjemahkan dalam bentuk pengawasan lingkungan yang konkret, bukan berhenti pada pesan moral.
Dalam kunjungannya ke IWIP, Halmahera Tengah, pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo menekankan pentingnya perusahaan menjaga lingkungan dan keselamatan di tengah perkembangan industri dan hilirisasi.
Menurut Zulfikran, pernyataan tersebut justru harus menjadi momentum untuk menguji secara konkret bagaimana kewajiban lingkungan dijalankan oleh kawasan industri dengan skala sebesar IWIP.
“Pertanyaannya sederhana, apakah ukuran keberhasilan IWIP hanya nilai investasi, ekspor dan jumlah tenaga kerja? Bagaimana dengan kualitas air, udara, limbah dan kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri? Apakah datanya benar-benar diuji secara independen dan dibuka kepada publik? Jangan sampai keberhasilan hilirisasi hanya dihitung dari angka ekonomi, sementara dampak lingkungannya tidak pernah diuji secara terbuka,” kata Zulfikran.
Ia menilai semakin besar skala kegiatan industri, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan negara. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan investasi berjalan dan produksi meningkat, tetapi juga harus memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, Zulfikran mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan pemerintah terhadap aktivitas industri di kawasan IWIP sebelumnya pernah mencatat sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut, termasuk berkaitan dengan pengelolaan limbah dan pengendalian emisi.
“Ini bukan tuduhan dari LBH Ansor. Ini pernah menjadi temuan dan perhatian pemerintah sendiri. Karena itu pertanyaannya sekarang, bagaimana tindak lanjut terhadap temuan tersebut? Apakah sudah diselesaikan, bagaimana hasil pengawasannya, dan apa indikator bahwa persoalan tersebut benar-benar telah diperbaiki?” ujarnya.
Zulfikran juga menyoroti keberadaan sistem pemantauan emisi seperti Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di kawasan pembangkit IWIP. Menurutnya, keberadaan perangkat pemantauan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa persoalan emisi telah selesai.
“Memiliki CEMS tidak otomatis berarti persoalan emisi selesai. Yang harus dilihat adalah data hasil pemantauannya, bagaimana pengawasannya, apakah terdapat pelampauan baku mutu, bagaimana respons ketika terjadi pelampauan, dan apakah data tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zulfikran.
Hal yang sama berlaku terhadap pengelolaan limbah, termasuk limbah yang masuk kategori B3. Pemerintah harus memastikan seluruh proses penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pemanfaatannya memenuhi ketentuan hukum serta tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Zulfikran juga mengingatkan agar program sosial perusahaan tidak dicampuradukkan dengan kewajiban hukum di bidang lingkungan.
“CSR itu satu hal, kepatuhan lingkungan adalah hal lain. Program sosial atau pembangunan fasilitas bagi masyarakat tidak dapat dijadikan ukuran bahwa seluruh kewajiban lingkungan suatu kegiatan usaha otomatis telah terpenuhi,” tegasnya.
Karena itu, LBH Ansor Maluku Utara mendorong pemerintah membuka dan memperkuat transparansi informasi lingkungan yang relevan, khususnya mengenai kualitas air, kualitas udara, pengelolaan limbah, tailing, air limbah, emisi serta tindak lanjut terhadap hasil pengawasan sebelumnya.
“Kalau pemerintah mengatakan lingkungan terjaga, tunjukkan datanya. Kalau ada temuan, jelaskan tindak lanjutnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum sesuai tingkat pelanggarannya. Publik berhak mengetahui bagaimana negara memastikan kegiatan industri sebesar ini tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Zulfikran.
Menurut Zulfikran, perlindungan terhadap kegiatan investasi tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Sebaliknya, pengawasan terhadap industri juga harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.
“Jangan karena investasinya besar lalu diawasi dengan standar yang lebih lunak. Tetapi jangan pula karena industrinya besar lalu langsung dituduh melakukan pencemaran tanpa pembuktian. Hukum lingkungan harus bekerja berdasarkan data, bukti dan standar yang sama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan