Sofifi- Pendidikan di Maluku Utara kembali diguncang isu tak sedap. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, diduga kuat bermain “operasi senyap” dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah secara perorangan yang dinilai menabrak prosedur birokrasi legal.
Lebih berani lagi, Zufriyadi diduga mencatut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjuanda, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadikbud) Malut, Abubakar Abdullah, untuk melegitimasi pencopotan sejumlah kepala sekolah di wilayah kerjanya.
Alih-alih memberikan klarifikasi transparan terkait keabsahan SK yang beredar, Muhammad Zufriyadi justru memberikan respons defensif saat dihubungi awak media. Bukannya menjelaskan alur birokrasi, ia malah sibuk mempertanyakan legalitas wartawan yang melakukan konfirmasi.
“Mana kartu ID card wartawan? Coba mana saya lihat? Karena banyak wartawan bodong,” ketusnya melalui sambungan telepon, Sabtu (8/2/2026), saat ditanya mengenai dasar hukum penerbitan SK perorangan tersebut.
Sumber internal menyebutkan, penerbitan SK untuk Kurnilawati Laidi sebagai Plt Kepala SMA Negeri 6 Haltim menggantikan Lasiali terkesan dipaksakan dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Secara administratif, pergantian jabatan struktural di Pemprov Malut wajib melalui verifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dikoordinasikan via Sekda, hingga persetujuan pimpinan daerah.
“Belum ada arahan resmi. Harusnya sesuai struktur: BKD, Sekda, baru ke pimpinan. Ini seolah dinas bekerja sendiri di luar sistem,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Bahkan, isu miring mengenai adanya “mahar” di balik pergantian jabatan di SMA Negeri 6 Haltim kini mulai menyengat dan menjadi buah bibir di kalangan pendidik. Pencopotan yang tiba-tiba tanpa evaluasi transparan memperkuat dugaan adanya praktik “main hakim sendiri”.
Manuver ini mencuat tepat setelah Kadikbud Malut, Abubakar Abdullah, melakukan kunjungan kerja ke Haltim pada Minggu (25/1/2026). Zufriyadi disebut-sebut mengklaim kepada pihak sekolah bahwa SK tertanggal 2 Februari 2026 adalah perintah langsung dari Gubernur Sherly Tjuanda.
“Dia mengklaim SK itu sah dan perintah pimpinan. Padahal secara logika birokrasi, proses ini masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) yang belum final,” tambah sumber tersebut.
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan mengeluarkan SK perorangan tanpa jalur birokrasi yang sah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD Malut dan Dinas Pendidikan Provinsi masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan pencatutan nama Gubernur dalam skandal “SK Siluman” ini.

Tinggalkan Balasan