Halaman Sofifi—Proyek jaringan air bersih bawah laut yang menghubungkan Desa Baringin ke Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, gagal total. Proyek berskala besar di bawah naungan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK/BPPW) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut kini mangkrak dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemasangan pipa sepanjang 11 kilometer di dasar laut ini menyedot anggaran APBN hingga hampir Rp46 miliar dalam dua tahap pengerjaan sejak tahun 2019. Meski dilaporkan tuntas pada tahun 2020, uji coba penyaluran air hanya bertahan kurang dari satu bulan sebelum akhirnya mengalami kerusakan permanen dan terhenti hingga saat ini.
Akibatnya, sekitar 1.300 jiwa (330 Kepala Keluarga) di Desa Limbo serta warga Desa Lohobuba masih terisolasi dari akses air bersih. Saat musim kemarau, warga terpaksa mempertaruhkan keselamatan jiwa menyeberangi Selat Ndaluma menuju Desa Beringin Jaya menggunakan perahu hanya demi menimba air bersih.
“Di usia Indonesia yang sudah puluhan tahun merdeka, kami di Taliabu yang punya sungai dan sumber air melimpah justru masih terisolasi dari air bersih. Proyek dari kementerian senilai puluhan miliar ini dilaporkan selesai, tetapi kenyataannya mangkrak dan tidak bisa dinikmati warga,” keluh salah seorang warga Limbo saat ditemui media.
Menanggapi kondisi memprihatinkan ini, Praktisi Hukum Bahmi Bahrun menegaskan bahwa publik Maluku Utara, khususnya masyarakat Desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu, berhak mengetahui kebenaran yang sejujurnya atas penggunaan uang negara puluhan miliar tersebut.
Ia mengingatkan pihak balai agar tidak membuat laporan rekayasa seolah-olah proyek berjalan sukses ke Kementerian PUPR di pemerintah pusat, padahal realitas di lapangan warga sama sekali tidak menikmati air bersih.
“Publik Maluku Utara, terlebih khusus warga Desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu, berhak tahu! Jangan sampai ada laporan yang tidak benar ke pemerintah pusat yang mengklaim proyek ini berhasil dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sementara faktanya di lapangan nol besar. Ini adalah pembohongan publik dan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga,” tegas Bahmi.
Oleh karena itu, Bahmi mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBPK Maluku Utara, Naomi Paramita Adhi, untuk transparan, bersikap kooperatif, dan terbuka kepada media serta publik. Ia meminta dokumen laporan pertanggungjawaban dibongkar secara menyeluruh untuk melihat seberapa bagus laporan yang disusun di atas kertas dibandingkan fakta kehancuran proyek di lapangan.
“Plt. Kepala BPBPK Naomi Paramita Adhi harus transparan dan terbuka kepada media. Buka seluruh dokumen pelaksanaan pengerjaan, tunjukkan identitas kontraktor pelaksananya, dan buka laporan pertanggungjawabannya sebagus apa laporan yang mereka buat ke pusat, Jika BPBPK enggan memberikan dokumen dan menutup-nutupi identitas kontraktor, maka patut diduga ada hal besar yang sengaja disembunyikan,” ujar Bahmi ketika menanggapi sulitnya media menemui Plt. Naomi Paramita Adhi, Selasa (6/10/26)
Lebih lanjut, Bahmi menyoroti dugaan kuat di lapangan mengenai indikasi kejahatan konstruksi, termasuk isu digunakannya pipa bekas atau material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam penyambungan jalur bawah laut.
“Jika dugaan penggunaan pipa bekas itu benar, maka ini jelas tindakan melawan hukum dan kejahatan konstruksi. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus segera turun tangan mengusut tuntas dari hulu ke hilir. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) waktu itu, hingga pihak kontraktor pelaksana harus diperiksa dan diproses secara tegas!” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor BPBPK Maluku Utara. Namun, Plt. Kepala BPBPK Maluku Utara Naomi Paramita Adhi maupun jajaran BPPW belum memberikan keterangan resmi terkait mangkraknya proyek gagal senilai Rp46 miliar tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor BPBPK Maluku Utara sebanyak tiga kali. Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBPK Maluku Utara, Naomi Paramita Adhi, sangat sulit ditemui dan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait proyek air bersih bawah laut senilai Rp46 miliar yang gagal total.

Tinggalkan Balasan